Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 31 Oktober 2013

PDAM Titra Silaupiasa Asahan MoU Dengan Kejaksaan



Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 361/Humas/SP/10/2013 
Tanggal  : 31 Oktober 2013

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silaupiasa Kabupaten Aahan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait persoalan perdata dan Tata Usaha Negara.


Kepala Kejari Kisaran, Muhammad Rawi mengatakan bahwa penandatangan piagam kerjasama dengan PDAM merupakan perwujudan dari pasal 33 UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana disebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan Negara atau instansi lainya.

Kerjasama yang dijalin bersama PDAM bertujuan untuk membantu penyelesaian perkara perdata dan tata usaha Negara, seklaigus untuk menyelamatkan asset perusahaan. Kerjasama tersebut, juga menjelaskan MoU merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dari kedua instansi dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-maing.

Artinya segala problem hukum yang timbul dibidang perdata dan tata usaha Negara di perusahaan tersebut, pihak Kejaksaan akan membantu menyelesaikannya

Dirut PDAM Titra Silaupiasa Asahan, Darwinsyah Harahap mengatakan kerjasama yang dibangun dengan Kejaksaan ini akan menjadi langkah awal perusahaan menuju lebih baik lagi, apalgi saat berhadapan dengan persoalan hukum. “ Kita sambut positif kerjasama ini. Semoga dengan MoU yang dilakukan dapat membawa perusahaan ini berjalan lebih baik lagi. Dan terhindari dari hal korupsi, “ kata Darwinsyah, Kamis, 31 Oktober 2013, seraya mengatakan kerjasama telah dilakukan di aula perusahaan beberapa waktu lalu. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar