Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Siaran Pers
Nomor : 361/Humas/SP/10/2013
Tanggal : 31
Oktober 2013
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silaupiasa Kabupaten Aahan melakukan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait persoalan
perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala
Kejari Kisaran, Muhammad Rawi mengatakan bahwa penandatangan piagam kerjasama
dengan PDAM merupakan perwujudan dari pasal 33 UU nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI, dimana disebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan
serta badan Negara atau instansi lainya.
Kerjasama
yang dijalin bersama PDAM bertujuan untuk membantu penyelesaian perkara perdata
dan tata usaha Negara, seklaigus untuk menyelamatkan asset perusahaan. Kerjasama
tersebut, juga menjelaskan MoU merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan
fungsi dan peran dari kedua instansi dalam rangka ikut serta memberikan
kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-maing.
Artinya
segala problem hukum yang timbul dibidang perdata dan tata usaha Negara di
perusahaan tersebut, pihak Kejaksaan akan membantu menyelesaikannya
Dirut
PDAM Titra Silaupiasa Asahan, Darwinsyah Harahap mengatakan kerjasama yang
dibangun dengan Kejaksaan ini akan menjadi langkah awal perusahaan menuju lebih
baik lagi, apalgi saat berhadapan dengan persoalan hukum. “ Kita sambut positif
kerjasama ini. Semoga dengan MoU yang dilakukan dapat membawa perusahaan ini
berjalan lebih baik lagi. Dan terhindari dari hal korupsi, “ kata Darwinsyah,
Kamis, 31 Oktober 2013, seraya mengatakan kerjasama telah dilakukan di aula
perusahaan beberapa waktu lalu. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar