Siaran
Pers
Nomor :
370/Humas/SP/11/2013
Tanggal
: 13 November 2013
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menetapkan harga
eceran tertinggi (HET) tabung 3 Kilogram. Penetapan HET sesuai keputusan Bupati
Asahan nomor 297-EKO/2013 pada Bulan Sepetember 2013 tentang HET Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram Kabupaten Asahan.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan, Aek Kuasan, Aek
Ledong, Silau Laut, Aek Songsongan, Bandar Pulau, Bandar Pasir Mandoge dan Kecamatan
Sei Kepayang sebesar Rp 13,750.
Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Asahan, Rustam meminta
kepada seluruh pangkalan untuk dapat menjual LPG subsidi 3 Kilogram sesuai HET
dan penetapan HET ini harus dipatuhi. Penetapan HET sebelumnya sudah melibatkan
semua pihak. Artinya dalam HET tersebut sudah ada keuntungan bagi semua pihak.
Dengan ditetapkanya HET LPG subsidi tersebut, maka
kedepan penjualan dan mekanisme pendistribusian elpiji perlu dikendalikan dan
diawasi agar tepat sasaran, karena pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang
cukup besar untuk mensubsidi elpiji ini, agar harganya terjangkau oleh
masyarakat kelas bawah, sehingga masyarakat dapat menikmati subsidi tersebut.
“ LPG 3 kg ini harus sampai ke masyarakat. Maka itu kami
minta para agen dan pangkalan untuk tidak bermain dengan subsidi LPG ini,
karena bila subsidi tersebut tidak sampai maka pidana hukumanya,” kata Kabag
Ekonomi, Rabu, 13 November 2013 di Kantor Bupati Asahan. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar