Siaran
Pers
Nomor : 372/Humas/SP/11/2013
Tanggal : 22 November 2013
Pada
tahun 2014 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan ditetapkan sebesar Rp
1.712.000. Penetapan UMK Asahan berdasarkan kesepakatan antara pihak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan, Komisi Perumus Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan
serta pihak serikat, buruh dan akademik.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Jaya Prana Sembiring menjelaskan bahwa UMK
Asahan untuk tahun 2014 sudah ditetapkan. Dan UMK Asahan naik dibandingkan
tahun 2013 lalu sebesar Rp 1.415.000.
Dari
penetapan UMK tersebut, Kepala Dinas menjelaskan rumus penetapan UMK diambil
dari hasil surve pasar yang ada di Asahan. Yakni ada 14 pasar yang dijadikan
lokasi surve di 14 Kecamatan. Lalu hasil survey kebutuhan Hidup Layak Pekerja
Lajang (KHL) ditambah berdasarkan tingkat Tingkat Inflasi (TL) 5,54 persen. Maka
dari rumusan itulah keluar UMK Rp 1,712.000 yang seterusnya ditetapkan menjadi
UMK Asahan tahun 2014. “ Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan segala
kepentingan berbagai pihak, “ kata Kadis, Jumat, 22 November 2013.
Dewan
Pengupahan Asahan, Suryandi menambahkan bahwa selain UMK ditetapkan. KAbupaten
Asahan juga telah menetapkan upah sektor unggulan sebesar Rp 1.815.000 yang
terdiri dari sektor perkebunan kelapa sawit, karet dan pengelolaan minyak
goring. Setelah upah ini ditetapkan, Suryandi berharap dengan keputusan yang
telah dilahirkan para pengusaha dan buruh dapat menerima penetapan UMK Asahan
tahun 2014 sehingga daerah Asahan dapat kondusif.
Semua
hasil keputusan harus dijalankan oleh perusahaan, sebab hal ini telah diatur
dalam Inpres dan Permen Tenaga Kerja. Dan bagi buruh diminta dapat meningkatkan
produktifitas pada masa mendatang. Artinya penetapan UMK ini dapat dijalankan
mulai 1 Januari mendatang (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar