Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Jumat, 22 November 2013

UMK Asahan Tahun 2014 Ditetapkan Rp 1.712.000

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor         : 372/Humas/SP/11/2013
Tanggal        : 22 November 2013


Pada tahun 2014 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan ditetapkan sebesar Rp 1.712.000. Penetapan UMK Asahan berdasarkan kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Komisi Perumus Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan serta pihak serikat, buruh dan akademik.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Jaya Prana Sembiring menjelaskan bahwa UMK Asahan untuk tahun 2014 sudah ditetapkan. Dan UMK Asahan naik dibandingkan tahun 2013 lalu sebesar Rp 1.415.000.

Dari penetapan UMK tersebut, Kepala Dinas menjelaskan rumus penetapan UMK diambil dari hasil surve pasar yang ada di Asahan. Yakni ada 14 pasar yang dijadikan lokasi surve di 14 Kecamatan. Lalu hasil survey kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL) ditambah berdasarkan tingkat Tingkat Inflasi (TL) 5,54 persen. Maka dari rumusan itulah keluar UMK Rp 1,712.000 yang seterusnya ditetapkan menjadi UMK Asahan tahun 2014. “ Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan segala kepentingan berbagai pihak, “ kata Kadis, Jumat, 22 November 2013.

Dewan Pengupahan Asahan, Suryandi menambahkan bahwa selain UMK ditetapkan. KAbupaten Asahan juga telah menetapkan upah sektor unggulan sebesar Rp 1.815.000 yang terdiri dari sektor perkebunan kelapa sawit, karet dan pengelolaan minyak goring. Setelah upah ini ditetapkan, Suryandi berharap dengan keputusan yang telah dilahirkan para pengusaha dan buruh dapat menerima penetapan UMK Asahan tahun 2014 sehingga daerah Asahan dapat kondusif.

Semua hasil keputusan harus dijalankan oleh perusahaan, sebab hal ini telah diatur dalam Inpres dan Permen Tenaga Kerja. Dan bagi buruh diminta dapat meningkatkan produktifitas pada masa mendatang. Artinya penetapan UMK ini dapat dijalankan mulai 1 Januari mendatang (HUMAS-1)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar