Humas Setdakab Asahan
Nomor : 074/Humas/SP/05/2014
Tanggal
: 27 Mei 2014
Akhirnya Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih Pakarti Utama II dalam perlombaan tertib adiministrasi PKK tingkat Nasional atau mendapat posisi kedua. Diposisi pertama diraih oleh PKK Bojonegoro dan posisi tiga, PKK Kabupaten Sleman.
Penghargaan
diterima langsung oleh Ketua TP PKK Asahan, Hj Winda Fitrika Taufan Gama
Simatupang yang diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi,
didampingi Ketua Umum Penggerak PKK Pusat, Hj Vita Gamawan Fauzi SH, di Ditjen
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Kamis lalu di
Lapangan Ditjen PMD Kemendagri.
Ketua
Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan, Hj. Winda Fitrika Taufan Gama Simatupang mengatakan,
penghargaan ini diraih berkat keberhasilan dan kerja keras PKK Kecamatan
Kisaran Timur, Kelurahan Gambir Baru serta dukungan semu pihak, khususnya
masyarakat Kelurahan Gambir Baru.
Pemberian
penghargaa kepada Kelurhan Gambir Baru tersebut merupakan rangkaian kegiatan
Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke 42 dan
Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XI tahun 2014. “ Alhamdulilah
kita berhasil juara dua, Dan saya berharap keberhasilan ini dapat menjadi
motivasi kepada PKK Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang lain, agar semua
adiministrasi PKK terlaksana dengan baik. Dan keberhasilan ini harus terus
ditingkatkan, “ kata Ketua PKK Asahan, Selasa, 27 Mei 2014 di Kisaran.
Ketua
PKK Asahan yang didampingi Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, M Ajim mejelaskan
keberhasilan PKK Kelurahan Gambir Baru juga merupakan keberhasilan yang mewakil
Sumut maju ke tingkat nasional. Artinya pihak PKK Provinsi Sumut juga memilki
dukungan penuh kepada PKK Kelurahan Gambir Baru untuk menjadi juara.
Selain
dilakukan penetapan pemenang lomba tertib adimnistrasi PKK, Pihak PKK pusat
juga menetapakan pemenang perlombaan pencegahaan kekerasan dalam rumah tangga
(PKDRT), lomba usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) PKK, pemanfaatan
halaman perkarangan (Hatinya PKK), Pemanfaatan hasil Toga melalui keputusan PPK
Pusat nomor 09/KEP/PKK.Pst/V/2014. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar