Humas Setdakab Asahan
Nomor : 080/Humas/SP/06/2014
Tanggal : 17
Juni 2014
Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP membuka pelaksanaan penyusunan standar
pelayanan minimal (SPM) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Selasa,
17 Juni 2014, bertempat di Aula Melati (Pemkab) Asahan.
Dalam
sambutannya, Bupati Asahan mengatakan SPM merupakan ketentuan jenis dan mutu
pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap
warga. Apalagi kini masyarakat semangkin kritis dan menuntut pemerintah memberikan
pelayanan secara maksimal terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Maka
itu, Bupati Asahan meminta kepada jajaran instansi pemerintah, khususnua
aparatur penyusun dituntut untuk memiliki keahlian dan pengetahuan tentang
pelaksanaan percepatan penerapan SPM. “ Aparatur harus memahami SPM tersebut.
Hal ini dillakukan agar dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan
secara maksimal terhadap kebutuhan dasar masyarakat. “kata Bupati Asahan.
Diakhir
sambutanya, Bupati menegaskan kepada peserta yang mengikuti kegiatan untuk dapat
mengikuti kegiatan dengan baik dan memahami benar-benar kegiatan, agar kedepan
kebijakan yang mengatur tentang pelayanan ini dapat terwujud di Asahan secara
lebih berdaya guna dan berhasil guna,
Penyusunan
standar minimal tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007, Permendagri nomor
79 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana pencapaian standar pelayanan
minimal.
Kegiatan
dirangkai dengan pemaparan materi terkait SPM yang disampaikan oleh nara sumber
dari pihak Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI yang diwakili Dra Eny Indriaty,
Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Drs Basirin Yunus Tanjung.
(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar