Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Selasa, 17 Juni 2014

Bupati Asahan Buka Pemantapan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor              : 080/Humas/SP/06/2014
Tanggal            : 17 Juni 2014

Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP membuka pelaksanaan penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Selasa, 17 Juni 2014, bertempat di Aula Melati (Pemkab) Asahan.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan mengatakan SPM merupakan ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga. Apalagi kini masyarakat semangkin kritis dan menuntut pemerintah memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Maka itu, Bupati Asahan meminta kepada jajaran instansi pemerintah, khususnua aparatur penyusun dituntut untuk memiliki keahlian dan pengetahuan tentang pelaksanaan percepatan penerapan SPM. “ Aparatur harus memahami SPM tersebut. Hal ini dillakukan agar dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan secara  maksimal terhadap kebutuhan dasar masyarakat. “kata Bupati Asahan.

Diakhir sambutanya, Bupati menegaskan kepada peserta yang mengikuti kegiatan untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memahami benar-benar kegiatan, agar kedepan kebijakan yang mengatur tentang pelayanan ini dapat terwujud di Asahan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,

Penyusunan standar minimal tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007, Permendagri nomor 79 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana pencapaian standar pelayanan minimal.

Kegiatan dirangkai dengan pemaparan materi terkait SPM yang disampaikan oleh nara sumber dari pihak Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI yang diwakili Dra Eny Indriaty, Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Drs Basirin Yunus Tanjung. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar