Humas Setdakab Asahan
Nomor : 127/Humas/SP/2014
Tanggal : 17 September
2014
Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui asisten III Setdakab
Asahan, Khaidir Aprin SE membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi UU nomor
32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart
Program Siaran (P3&SPS), Rabu, 17 September 2014 bertempat di aula Melati
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Dalam
sambutan Bupati yang dibacakan Assisten mengatakan sejak diterbitkan Undang-Undang
(UU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di Republik Indonesia termasuk yang
berkaitan dengan perilaku penyiaran serta isi siaran yang dipancarkan melalui
media penyiaran radio dan televise, maka pengawasan pelaksanaan perilaku
penyiaran diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“
Kita berikan apresiasi kepada KPI Sumatera Utara yang telah menyelenggarakan
acara sosialisasi UU no 32 tahun 2002 ini kepada elemen masyarakat Asahan.
Semoga ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik di Asahan, “ kata Assisten
III Pemkab Asahan.
Dari
kegiatan sosialisasi tersebut, Asisten berharap kedepan aturan penyiaran ini
akan menghasilakan kesepakatan bersama untuk membentuk forum pemantau siaran di
daerah-daerah sebgai perpanjang tnagn KPI, sehingga akan tercipta siaran yang
sehat menuju masyarakat yang cerdas di Asahan.
Ketua
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan
bahwa tujua dari kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan wujud peran serta
KPID Sumut dalam berfungsi mewadahi serta mewakili kepentingan masyarakat akan
penyiaran. Maka itu diharapkan kepada masyarakat Asahan lebih cerdas untuk
menikmati siaran televise maupun radio. Karena masih banyak siaran-siaran yang
tidak sehat ditayangkan oleh sejumlah media.
Dalam
kegiatan, pihak KPID Sumut melmberikan pengetahuan tentang penyiaran. Diantaranya
anggota KPID Sumut, Mutia Atiqah memberikan materi tentang pengawasan isi siaran.
Acara juga dirangkai dengan dibukanya sisi tanya jawab. Dan para peserta
terlihat sangat antusia memberikan pertanyaan terkait penyiaran.
Turut
hadir, Organisasi kewartawan di Asahan, diantaranya Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Asahan, Organisasi Jurnalis Independen (OJI), Ikatan Wartawan
Mingguan Asahan (Ikwama), Komnas-WI dan sejumlah oraginasi wartawan lainya,
sejumlah stasiun radio yakni LPPL RSPD, CKN, Radio Salam, pihak kampus dan
kalangan pelajar dan tokoh masyarakat.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar