Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 17 September 2014

Bupati Asahan Buka Sosialisasi UU nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor              : 127/Humas/SP/2014
Tanggal            : 17 September 2014


Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui asisten III Setdakab Asahan, Khaidir Aprin SE membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3&SPS), Rabu, 17 September 2014 bertempat di aula Melati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.


Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Assisten mengatakan sejak diterbitkan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di Republik Indonesia termasuk yang berkaitan dengan perilaku penyiaran serta isi siaran yang dipancarkan melalui media penyiaran radio dan televise, maka pengawasan pelaksanaan perilaku penyiaran diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“ Kita berikan apresiasi kepada KPI Sumatera Utara yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi UU no 32 tahun 2002 ini kepada elemen masyarakat Asahan. Semoga ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik di Asahan, “ kata Assisten III Pemkab Asahan.

Dari kegiatan sosialisasi tersebut, Asisten berharap kedepan aturan penyiaran ini akan menghasilakan kesepakatan bersama untuk membentuk forum pemantau siaran di daerah-daerah sebgai perpanjang tnagn KPI, sehingga akan tercipta siaran yang sehat menuju masyarakat yang cerdas di Asahan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan bahwa tujua dari kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan wujud peran serta KPID Sumut dalam berfungsi mewadahi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Maka itu diharapkan kepada masyarakat Asahan lebih cerdas untuk menikmati siaran televise maupun radio. Karena masih banyak siaran-siaran yang tidak sehat ditayangkan oleh sejumlah media.

Dalam kegiatan, pihak KPID Sumut melmberikan pengetahuan tentang penyiaran. Diantaranya anggota KPID Sumut, Mutia Atiqah memberikan materi tentang pengawasan isi siaran. Acara juga dirangkai dengan dibukanya sisi tanya jawab. Dan para peserta terlihat sangat antusia memberikan pertanyaan terkait penyiaran.

Turut hadir, Organisasi kewartawan di Asahan, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Asahan, Organisasi Jurnalis Independen (OJI), Ikatan Wartawan Mingguan Asahan (Ikwama), Komnas-WI dan sejumlah oraginasi wartawan lainya, sejumlah stasiun radio yakni LPPL RSPD, CKN, Radio Salam, pihak kampus dan kalangan pelajar dan tokoh masyarakat.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar