Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor : 131/Humas/SP/2014
Tanggal : 30
September 2014
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar pelaksanaan pemantapan penyusunan standar
pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) serta indeks kepuasan
masyarakat (IKM), Selasa, 30 Sepetember 2014 di ruangan Melati Pemkab Asahan.
Sambutan
Bupati Asahan yang dibacakan oleh Staf Ahli Pemkab Asahan, Harpan Harahap
mengatakan penerapan standar pelayanan bertujuan untuk memberikan kepastian,
peningkatan kualitas kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
Maka
itu dengan digelarnya kegiatan ini diminta seluruh jajaran PNS Asahan yang
mengikutinya untuk mengetahui SP, SOP dan IKM. Dan permintaan pelayanan ini merupakan
kebijakan pemerintah untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat. Maka itu PNS sangat dituntut untuk mengatahui standar
pelayanan .
Dengan
dikuasinya standar tersebut oleh PNS, maka kata Staf ahli Pemkab Asahan ini penyelenggaraan
adiminitrasi pemerintah pada giliranya akan lebih berdaya guna dan berhasil
guna. Dan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan diminta untuk dapat
mengikuti materi dengan baik dan memahami secara benar proses stadar pelayanan.
Kepala
Bagian Organisasi Setdakab Asahan, Budi
Ansari berharap dengan pelaksanaan pemantapan
pelayanan tersebut para PNS di jajaran Pemkab Asahan dapat terus
mengembangkan berbagai materi dalam memberikan pelayanan yang maksimal untuk
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Kegiatan digelar satu hari dan sebagai
pembicara dari pihak Provinsi Sumatera Utara.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar