Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor : 148/Humas/SP/XI/2014
Tanggal : 4
November 2014
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs H Sofyan MM membuka kegiatan sosialisasi
peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tentang prestasi kerja Pegawai Negeri sipil
(PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Selasa, 4 November
2014 bertempat diaula Melati Pemkab Asahan.
Sambutan
Bupati Asahan yang dibacakan oleh Sekda mengatakan bahwa sosialisasi adalah hal
yang sangat penting dan merupakan bentuk sikap tanggap terhadap adanya
perubahan peraturan tentang penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana diatur
dalam PP nomor 10 tahun 1979 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum dalam membina PNS.
Dari sosialisasi
tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pejabat dan PNS
dilingkungan Pemkab Asahan terhadap PP yang mengantikan PP nomor 10 tahun 1979.
Begitu juga kepada nara sumber dari kantor regional VI BKN Medan untuk dapat
memberikan pemahaman dan mafaat yang baik bagi PNS Asahan.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan, Zainal Abidin SH menjelaskan
sosialisasi ini dilakukan bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman tentang penilaian prestasi kerja para PNS. Peserta
yang mengikuti sosialisasi akan diberikan materi tentang gambaran umum tentang
penilaian prestasi keraja PNS, tata cara penyusunan dan penilaian prestasi
kerja PNS serta hal-hal yang dianggap
perlu oleh nara sumber.
Peserta
sosialisasi diikuti oleh 110 orang dari masing-masing satuan kerja perangkat
daerah (SKPD). Sosialisasi diselenggarakan selama 1 hari di uala Melati Pemkab
Asahan. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar