Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor : 159/Humas/SP/XI/2014
Tanggal :
25 November 2014
Wakil
Bupati Asahan, H Surya Bsc membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Asahan
nomor 17 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan system
pengendalian intern pemerintah (SPIP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Asahan, Selasa, 25 November 2014 bertempat aula Melati Pemkab Asahan.
Sambutan
Bupati Asahan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Asahan mengatakan bahwa kedepan Pemkab
Asahan akan menwujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien,
transparan dan akuntabel. Maka itu diminta seluruh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) untuk dapat mendukung dan menciptakan kegiatan pengelolaan keuangan tersebut.
Wakil
Bupati Asahan menjelaskan untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Asahan telah
menerbitkan peraturan Bupati Asahan nomor 17 tahun 2013 tentang petunjuk
pelaksana penyelenggaraan system pengendalian intern pemerintah (SPIP)
dilingkungan Pemkab setempat.
Dan
untuk mengimplenmentasikan hal tersebut dibutuhkan suatu system yang dapat
memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi
pemerintah dapat mencapai tujuan secara efesien dan efektif, melaporkan
pengelolaan keuangan secara andal, mengamankan asset dan mendorong ketaatan
terhadap perturan dan perundang-undangan.
“
Saya sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi Perbup Asahan ini. Dan saya
berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi aparat Pemkab Asahan dalam
mengelola SPIP,” demikian kata Wakil Bupati Asahan.
Wakil
Bupati Surya juga mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang diundang dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera
Utara yang telah berkenan meluangkan
waktunya untuk memberikan materi tentang pengelolaan keuangan. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar