Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Selasa, 11 Agustus 2015

Bendahara Desa se Asahan Ikuti Sosialisasi Pajak

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor                  : 109/Humas/SP/VIII/2015
Tanggal                : 11 Agustus 2015


Ratusan bendahara Desa se-Kabupaten Asahan mengikuti sosialisasi perpajakan, Selasa, 11 Agustus 2015 di Aula Melati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perpajakan.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Asahan, Drs Jhon Hardi Nasution MSi. Beliau berharap seluruh bendahara Desa untuk dapat mengikuti acara dengan sebaik baiknya, dengan harapan seluruh bendahara Desa dapat memahami terkait perpajakan.

Bendahara Desa harus mampu mengelola keuangan Desa, menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan, baik yang berasal dari APBN maupun APBD.“ Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena kedepan Desa akan mengelola dana yang nantinya berhubungan dengan perpajakan. Kepada nara sumber dari perpajakan diharapkan dapat memberikan materi dengan baik,” kata Jhon

Sementara Condrad Napitupulu didampingi Bonari Siagian dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran mengatakan sosialisasi ini semata mata bertujuan untuk membantu para bendahara Desa dalam mengelola keuangan Desa dan membuat pertanggung jawaban anggaran yang diterima.

“ Kita berharap dikemudian hari para Bendahara Desa tidak bersentuhan dengan hukum karena terindikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Adapun materi yang disampikan diantaranya cara pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. PPh pasal 4 ayat (2), pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa kontruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya).

PPh pasal 22, pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. PPh pasal 23, pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah , bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa jasa lainnya selain objek PPh pasal 21. Dan beberapa pasal lainya yang harus diketahui dengan baik oleh para bendahara Desa.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar