Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 04 Februari 2016

Pemkab Asahan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2016

SIARAN PERS
HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR           : 17/HUMAS/SP/II/2016
TANGGAL        : 04 FEBRUARI 2016


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan penandatanganan bersama dokumen perjanjian kinerja tahun 2016 antara Bupati Asahan dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepala bagian (Kabag) Setdakab Asahan dan Camat se-Kabupaten Asahan, Kamis, 4 Februari 2016 di Aula Melati Pemkab Asahan.


Pj Bupati Asahan, Drs H Mhd Fitriyus SH MSP mengatakan tujuan perjanjian kinerja dilakukan  adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparan dan menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur serta sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja.

Pj Bupati Asahan berharap kepada seluruh SKPD, Kabag dan Camat untuk benar-benar memperhatikan target kinerja yang sudah ditetapkan, agar pada akhir tahun anggaran dapat tercapai seperti yang diharapkan.

Sesuai dengan hasil evaluasi laporan kinerja instansi Pemerintah tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendapat nilai C dengan angka 40,12. Hal ini bila dibandingkan dengan realisasi pembangunan fisik, maka belum seimbang. Seharusnya hasil pembangunan fisik yang dilakukan selama ini mendorong meningkatkan nilai Lakip Pemkab Asahan.

Oleh karena itu, semua SKPD, Kabag dan Camat kedepan harus tertib administrasi, agar pelaksanan pembangunan, monitoring dan evaluasi serta laporan dapat disinergikan sesuai dengan tujuan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

 “ Memang penyusunan perjanjian  ini merupakan perjanjian kinerja masa transisi, karena RPJMD sebelumnya telah berakhir ditahun 2015. Sedangkan RPJMD yang baru merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang baru. Namun hal ini masih dapat direvisi sesuai dengan ketentuan peraturan,” kata Pj Bupati Asahan.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Asahan, Zainal arifin Sinaga mengatakan penandatangan perjanjian kinerja antara Bupati dan SKPD, Kabag dan Camat wajib dilakukan. Dan usai penandatangan, dokumen akan diserahkan ke kementrian Dalam Negeri, Menpan , Kepala Bapemas, Guberbur Sumatera Utara dan pihak lainya yang terkait.

Penandatanganan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan, Drs H Sofyan MM dan para Asisten Pemkab Asahan. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar