Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 11 Februari 2016

Pj Bupati Sampaikan Pendapat Terhadap 7 Ranperda Kabupaten Asahan

SIARAN PERS
HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR           : 18/HUMAS/SP/II/2016
TANGGAL        : 11 FEBRUARI 2016


Pj Bupati Asahan, Drs H Mhd Fitriyus SH MSP menyampaikan pendapat terhadap 7 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Asahan, Kamis, 11 Februari 2016 di DPRD Asahan.


Pj Bupati Asahan menyatakan pihaknya menyambut baik atas diajukanya tujuh ranperda tersebut. Oleh karena itu pemkab Asahan memberikan catatan penting agar dalam pembahasan batang tubuh dan pasal per pasal ranperda nantinya menjadi perhatian khusus terkait aspek kewenangan daerah dalam mengatur suatu permasalahan supaya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“ Artinya kami berharap dalam pembahasan ranperda tersebut memiliki hal yang lebih operasional dan belum ada pengaturannya ditingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dijadikan pedoman untuk dilaksanakan pihak daerah,” ungkap Pj Bupati dalam sidang paripurna DPRD Asahan terkait dengan ranperda tersebut.

Pj Bupati Asahan juga menyampaikan tentang ranperda Ketentraman dan keteriban umumyang diajukan oleh komisi C DPRD Asahan untuk dapat diproritaskan dalam pembahasanya. Mengingat Kota Kisaran yang dirasa sulit untuk ditata kehidupan sosialnya. Hal ini sebabkan karena belum adanya dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui satuan polisi pamong praja (Pol PP) atau pihak Kecamatan selalu mendapat kesulitan untuk melakukan penertiban dibidang tertib penggunaan jalan dan angkutan jalan, tertib pemanfaatan sungai, saluran dan kolam, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, kemudian tertib tempat hiburan serta keramaian dan tertib sosial lainya.

  Banyak hal yang tidak dapat ditertibkan. Karena belum didukung oleh dasar hukum yang kuat. Maka itu kita meminta ketentuan tersebut segera di sahkan,” kata Pj Bupati Asahan, sembari mengatakan pembahasan ranperda tersebut harus dilakukan dengan uji public untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Begitu juga dengan ranperda tentang Universitas Asahan (UNA). DPRD Asahan diminta untuk melibatkan pendiri yayasan Universitas Asahan (UNA) dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan penyelenggaran yayasan UNA. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi dengn para stakeholder tentang keberadaan ranperda UNA tersebut.

Adapun ketujuan Ranperda yang merupakan inisitaif DPRD Asahan tersebut adalah Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaran yayasan universita Asahan (UNA). Ranperda penanganan penyelesaian sengketa pertanahan pada kegiatan usaha perkebunan.

Kemudian ranperda  tentang ketentraman dan ketertiban umum. Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Ranperda tentang jaminan sosial tenaga kerja. Ranperda tentang system manajemen penanggulangan bencana dan ranperda tentang tata kelola usaha perkebunan. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar