HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR : 18/HUMAS/SP/II/2016
TANGGAL : 11
FEBRUARI 2016
Pj
Bupati Asahan, Drs H Mhd Fitriyus SH MSP menyampaikan pendapat terhadap 7
rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang merupakan hak inisiatif DPRD
Kabupaten Asahan, Kamis, 11 Februari 2016 di DPRD Asahan.
Pj
Bupati Asahan menyatakan pihaknya menyambut baik atas diajukanya tujuh ranperda
tersebut. Oleh karena itu pemkab Asahan memberikan catatan penting agar dalam
pembahasan batang tubuh dan pasal per pasal ranperda nantinya menjadi perhatian
khusus terkait aspek kewenangan daerah dalam mengatur suatu permasalahan supaya
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
“
Artinya kami berharap dalam pembahasan ranperda tersebut memiliki hal yang
lebih operasional dan belum ada pengaturannya ditingkat yang lebih tinggi
sehingga dapat dijadikan pedoman untuk dilaksanakan pihak daerah,” ungkap Pj
Bupati dalam sidang paripurna DPRD Asahan terkait dengan ranperda tersebut.
Pj
Bupati Asahan juga menyampaikan tentang ranperda Ketentraman dan keteriban umumyang
diajukan oleh komisi C DPRD Asahan untuk dapat diproritaskan dalam
pembahasanya. Mengingat Kota Kisaran yang dirasa sulit untuk ditata kehidupan
sosialnya. Hal ini sebabkan karena belum adanya dasar hukum yang kuat untuk
melakukan penertiban.
Selama
ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui satuan polisi pamong praja
(Pol PP) atau pihak Kecamatan selalu mendapat kesulitan untuk melakukan
penertiban dibidang tertib penggunaan jalan dan angkutan jalan, tertib
pemanfaatan sungai, saluran dan kolam, tertib tempat usaha dan usaha tertentu,
kemudian tertib tempat hiburan serta keramaian dan tertib sosial lainya.
“ Banyak hal yang tidak dapat ditertibkan.
Karena belum didukung oleh dasar hukum yang kuat. Maka itu kita meminta
ketentuan tersebut segera di sahkan,” kata Pj Bupati Asahan, sembari mengatakan
pembahasan ranperda tersebut harus dilakukan dengan uji public untuk
mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Begitu
juga dengan ranperda tentang Universitas Asahan (UNA). DPRD Asahan diminta
untuk melibatkan pendiri yayasan Universitas Asahan (UNA) dalam melakukan
pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan
penyelenggaran yayasan UNA. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi
dengn para stakeholder tentang keberadaan ranperda UNA tersebut.
Adapun
ketujuan Ranperda yang merupakan inisitaif DPRD Asahan tersebut adalah Ranperda
tentang pengelolaan dan penyelenggaran yayasan universita Asahan (UNA).
Ranperda penanganan penyelesaian sengketa pertanahan pada kegiatan usaha
perkebunan.
Kemudian
ranperda tentang ketentraman dan
ketertiban umum. Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Ranperda
tentang jaminan sosial tenaga kerja. Ranperda tentang system manajemen
penanggulangan bencana dan ranperda tentang tata kelola usaha perkebunan.
(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar