HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR : 32/HUMAS/SP/III/2016
TANGGAL :
2 MARET 2016
Tim
Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan
Negeri Kisaran memberikan penyuluhan hukum kepada Dinas Pertanian Kabupaten
Asahan, Rabu, 2 Maret 2016 diaula dinas setempat.
Dalam
arahanya, Kejaksaan yang disampaikan oleh Kasi Intel, M Yusuf menjelasakan
penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan dan pengunaan
anggaran. Sehingga penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dapat
terwujud.
“
Dengan adanya TP4D, kita harapkan pejabat dilingkungan dinas Pertanian tidak
takut untuk menyerap anggaran, khususnya dibidang pertanian,” kata Yusuf dihadapan
puluhan PNS dilingkungan Dinas Pertanian Asahan.
Yusuf
yang didampingi Kasi Datun, Erwin berharap dengan adanya TP4D di Kabupaten
Asahan, persoalan korupsi atau kesalahan yang bertentangan dengan hukum dapat
ditekan di Kabupaten Asahan, khususnya
dinas Pertanian.
“
Kalau sudah kita bina, tentunya tindakan korupsi di
Asahan dapat diperkecil. Namun kehadiran TP4D tidak menjadi jaminan tidak
terjadi kesalahan. Artinya yang salah tetap kita proses,” ujarYusuf, sembari
memberikan apresiasi kepada dinas
Pertanian yang telah menggelar penyuluhan TP4D kepada pejabatnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Asahan, Oktoni
Eryanto MMA berupaya akan menjadi teladan dan contoh kepada pengelola anggaran
lainya. Agar kedepan Dinas Pertanian tidak ada tersandung persoalan tindak
pidana korupsi dalam menyerap anggaran pertanian.
“ Lebih baik bertengkar diawal, dari pada
bertengkar dengan hukum. Artinya saya berharap tahun 2016 dan kedepan Dinas
Pertanian tidak ada menabrak hukum, khususnya tindak pidana korupsi,” kata
Kadis. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar