Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor : 060/Humas/SP/03/2012
Tanggal : 31 Maret 2012
Nomor : 060/Humas/SP/03/2012
Tanggal : 31 Maret 2012
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang baru untuk tahun 2012.
Penetapan HET pupuk tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan produksi pada sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Asahan serta pemanfaatan pupuk secara berdayaguna dan tepat guna.
“ Pemkab Asahan kini telah menentukan HET pupuk baru untuk tahun ini. Dan HET tersebut telah diajukan ke Propinsi untuk disahkan, “ demikian kata Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahman Halim AP, Sabtu, 31 Maret 2012.
Kata Kabag Humas bahwa Pemkab Asahan berharap dengan ditetapkannya HET pupuk bersubsidi Kabupaten Asahan, diminta masyarakat dapt mengikuti acuan yang ditetapkan dalam HET dan juga dinyatakan HET tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan. “ Keputusan ini harus dilaksanakan dan mulai berlaku pada tahun 2012 ini, “ kata Kabag Humas.
Dari penetapan HET yang baru tersebut terlihat ada kenaikan dan penurunan harga, misalnya kenaikan sebesar Rp 200 untuk pupuk Urea, sehingga menjadi Rp 1.800 perkilogrm yang sebelumnya Rp 1600 perkilogram, pupuk organic mengalami penurunan Rp 200, sebelumnya Rp 700 menjadi Rp 500, sedangkan pupuk lainya masih dalam harga yang sama pada tahun lalu.
HET pupuk SPT-36 ditahun 2012 ini sebesar Rp 2000 perkilogram, pupuk ZA Rp 1400 perkilogram, dan pupuk NPK Rp 1300 perkilogram.Kemudian alokasi dari masing-masing pupuk untuk Asahan Urea sebanyak 7,678 ton, SPT-36 sebanyak 1,755 ton, ZA sebanyak 3,732 ton, NPK sebanyak 5,986 ton, dan pupuk organic sebanyak 2,367 ton.(Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar