Siaran Pers
Nomor : 067/Humas/SP/04/2012
Tanggal : 23 April 2012
Nomor : 067/Humas/SP/04/2012
Tanggal : 23 April 2012
Ditahun 2013 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan mengelola pajak baru, yakni Pajak Bumi dan Bangunan sector Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Dan kini Pemkab Asahan sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk mengelola PBB P2 yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Pemkab Asahan sudah memenuhi beberapa peraturan bersama menteri keuangan dan mentri dalam negeri nomor 213/PMK.07/2010 nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB P2 sebagai pajak daerah.
Diantarnya, pemberitahuan kepada Menkue dan Mendagri serta dengan Perda hasil rekomendasi dan evaluasi provinsi dan pusat telah diajukan Pemkab Asahan, menyiapkan sarana dan prasarana, struktur organisasi dan tata kerja bahwa pemkab Asahan sudah menyediakan gedung untuk digunakan, peralatan dan struktur lagi dalam proses. Mengenai pembukaan rekining bank, Pemkab Asahan kini lagi melakukan penjajakan bank yang tentunya memiliki akses hingga kecamatan.
“ Tahun 2013, Pemkab Asahan sudah siap mengelola PBB P2 yang selama ini dikelola oleh pihak Perpajakan, “ demikian kata Kepala Bagian Humas Sedakab Asahan, Rahman Halim AP didampingi Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Asahan, Yusuf Sihotang, Senin, 23 April 2012
Kabag Humas juga mengatakan dari kesiapan Pemkab Asahan menjalankan pajak tersebut, nantinya Pemkab Asahan akan dikunjungi oleh tim dari Mekue dan Mendagri untuk mengetahui sejauh mana persiapan Asahan untuk mengelola PBB P2.(Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar