Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 03 Mei 2012

Program E-KTP Asahan Sudah Rekam 401.250 Wajib KTP

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 077/Humas/SP/05/2012
Tanggal  : 3 Mei 2012

Setelah selesai batas waktu yang diberikan terhadap program Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) 30 April 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dapat menyelesaikan perekaman E-KTP sebanyak 401.250 wajib KTP dari kuota yang diberikan sebesar 511.419 wajib KTP

Kapala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin SH mengatakan bahwa 401.250 wajib KTP yang telah terekam merupakan kerja keras Pemkab Asahan dan Dinsa serta masyarakat sehingga dinilai program pusat ini berhasil di Asahan, Kamis, 3 Mei 2012.

Kabag Humas yang juga didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Ismet menjelaskan sisa E-KTP yang belum terekam diserahkan kepada Pemkab Asahan sekitar 110.169 wajib KTP dan hal ini untuk terus dilakukan perekaman, namun dari data tersebut ada 4.417 wajib KTP yang telah meninggal dunia, pindah menetap sebanyak 13.863, indentitas ganda sebanyak 49.926 dan keterangan tanpa ada alasan sebanyak 41.963 wajib KTP. “ Dari item tersebutlah kita belum dapat melakukan perekaman, “ sebut Kabag Humas.

Meskipun batas waktu sudah selesai, namun kata Kabag Humas pihaknya terus melakukan perekaman hingga ada pentunjuk teknis berikutnya dari pemerintah pusat. “ Kita terus melayani wajib KTP, apalagi masyarakat yang tanpa ada alasan jelas tidak melakukan perekaman, “ kata Kabag Humas, seraya menginformasikan bahwa Pemkab Asahan sudah memiliki peraturan tentang pembuatan KTP, namun belum berjalan karena menunggu peraturan Bupati (Perbup). (Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar