Humas
Setdakab Asahan
Siaran
Pers
Nomor : 077/Humas/SP/05/2012
Tanggal : 3 Mei 2012
Nomor : 077/Humas/SP/05/2012
Tanggal : 3 Mei 2012
Setelah selesai batas waktu yang diberikan terhadap program
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) 30 April 2012, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Asahan dapat menyelesaikan perekaman E-KTP sebanyak 401.250 wajib KTP
dari kuota yang diberikan sebesar 511.419 wajib KTP
Kapala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin SH mengatakan bahwa 401.250 wajib KTP yang telah terekam merupakan kerja keras Pemkab Asahan dan Dinsa serta masyarakat sehingga dinilai program pusat ini berhasil di Asahan, Kamis, 3 Mei 2012.
Kabag Humas
yang juga didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Ismet menjelaskan
sisa E-KTP yang belum terekam diserahkan kepada Pemkab Asahan sekitar 110.169
wajib KTP dan hal ini untuk terus dilakukan perekaman, namun dari data tersebut
ada 4.417 wajib KTP yang telah meninggal dunia, pindah menetap sebanyak 13.863,
indentitas ganda sebanyak 49.926 dan keterangan tanpa ada alasan sebanyak
41.963 wajib KTP. “ Dari item tersebutlah kita belum dapat melakukan perekaman,
“ sebut Kabag Humas.
Meskipun batas
waktu sudah selesai, namun kata Kabag Humas pihaknya terus melakukan perekaman
hingga ada pentunjuk teknis berikutnya dari pemerintah pusat. “ Kita terus
melayani wajib KTP, apalagi masyarakat yang tanpa ada alasan jelas tidak
melakukan perekaman, “ kata Kabag Humas, seraya menginformasikan bahwa Pemkab
Asahan sudah memiliki peraturan tentang pembuatan KTP, namun belum berjalan
karena menunggu peraturan Bupati (Perbup). (Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar