Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor : 148/Humas/SP/08/2012
Tanggal : 28 Agustus 2012
Nomor : 148/Humas/SP/08/2012
Tanggal : 28 Agustus 2012
Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui Wakil Bupati Asahan, H Surya
Bsc menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum (PU) dari delapan fraksi di
DPRD Asahan terhadap penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Asahan, Selasa, 28 Agustus 2012 di gedung DPRD Asahan.
Dari
delapan pandangan umum fraksi di DPRD Asahan, satu persatu dijawab, Wakil
Bupati yang dimulai dari tanggapan terhadap PU dari fraksi Golkar
mempertanyakan apakah perubahan Peraturan daerah (Perda) Asahan nomor 7 tahun
2001 tidak bertentangan dengan Perda RTRW yang sedang diverifikasi di kantor
Gubernur Sumatera Utara.
Terkait
hal tersebut Wakil Bupati menanggapi bahwa perubahan perda tersebut tidak
bertentangan dengan Ranperda RTRW Kabupaten Asahan 2011-2030 yang sedang
dievaluasi oleh pemerintah Provsu, dimana didalamnya kota Kisaran ditetapkan
sebagai kawasan perkotaan Ibu Kota Kabupaten Asahan.
Kemudian
Wakil Bupati menaggapi PU fraksi Demokrat mempertanyakan tentang landasan hukum
perubahan Perda nomor 7 tahun 2001, bahwa landasan hukumnya adalah
undang-undang nomor 26 yahun 2007, peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 dan
peraturan lainya.
Sedangkan
terkait perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata
kerja Kecamatan dan Kelurahan, yang dipertanyakan oleh Fraksi Nurani Keadilan.
Pemkab Asahan menjawab bahwa bila ranperda ini dapat disahkan, maka Pemkab dapat
menghemat anggaran dengan hitungan bahwa 1 orang Kasubbag membutuhkan tunjangan
jabatan sebesar 490 ribu dan operasional Rp 1 juta setiap bulanya dan dikalikan
selama setahun, belum lagi anggaran kegiatan.
Selanjutnya
satu persatu PU fraksi dijawab selama lebih satu jam, termasuk perubahan atas
Perda Nomor 5 Tahun 2008. Dan akhirnya, Wakil Bupati menjelskan bahwa jawaban
tersebut tentunya belum memenuhi harapan seluruh anggota dewan. Untuk
melengkapi serta mnyempurnakan jawaban yang disampaikan, Pemkab Asahan berharap
kiranya dilengkapi dalam pembahasan secara bersama-sama.
Kemudian,
DPRD Asahan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 Ranperda tersebut yang
diketuai oleh, Sofyan Ismail, Wakil Ketua, Syamsul Qodri Marpaung dan sekretarisnya
adalah sekwan dan dibantu beberapa nama yang dicalonkan oleh masing-masing
fraksi DPRD Asahan sebanyak 14 anggota dewan. (Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar