Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Selasa, 28 Agustus 2012

Bupati Asahan Jawab PU 8 Fraksi DPRD Asahan Tentang 3 Ranperda


Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 148/Humas/SP/08/2012
Tanggal  : 28 Agustus 2012
  
Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum (PU) dari delapan fraksi di DPRD Asahan terhadap penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Asahan, Selasa, 28 Agustus 2012 di gedung DPRD Asahan.


Dari delapan pandangan umum fraksi di DPRD Asahan, satu persatu dijawab, Wakil Bupati yang dimulai dari tanggapan terhadap PU dari fraksi Golkar mempertanyakan apakah perubahan Peraturan daerah (Perda) Asahan nomor 7 tahun 2001 tidak bertentangan dengan Perda RTRW yang sedang diverifikasi di kantor Gubernur Sumatera Utara.

Terkait hal tersebut Wakil Bupati  menanggapi bahwa perubahan perda tersebut tidak bertentangan dengan Ranperda RTRW Kabupaten Asahan 2011-2030 yang sedang dievaluasi oleh pemerintah Provsu, dimana didalamnya kota Kisaran ditetapkan sebagai kawasan perkotaan Ibu Kota Kabupaten Asahan. 

Kemudian Wakil Bupati menaggapi PU fraksi Demokrat mempertanyakan tentang landasan hukum perubahan Perda nomor 7 tahun 2001, bahwa landasan hukumnya adalah undang-undang nomor 26 yahun 2007, peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 dan peraturan lainya.

Sedangkan terkait perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan, yang dipertanyakan oleh Fraksi Nurani Keadilan. Pemkab Asahan menjawab bahwa bila ranperda ini dapat disahkan, maka Pemkab dapat menghemat anggaran dengan hitungan bahwa 1 orang Kasubbag membutuhkan tunjangan jabatan sebesar 490 ribu dan operasional Rp 1 juta setiap bulanya dan dikalikan selama setahun, belum lagi anggaran kegiatan.

Selanjutnya satu persatu PU fraksi dijawab selama lebih satu jam, termasuk perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2008. Dan akhirnya, Wakil Bupati menjelskan bahwa jawaban tersebut tentunya belum memenuhi harapan seluruh anggota dewan. Untuk melengkapi serta mnyempurnakan jawaban yang disampaikan, Pemkab Asahan berharap kiranya dilengkapi dalam pembahasan secara bersama-sama.

Kemudian, DPRD Asahan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 Ranperda tersebut yang diketuai oleh, Sofyan Ismail, Wakil Ketua, Syamsul Qodri Marpaung dan sekretarisnya adalah sekwan dan dibantu beberapa nama yang dicalonkan oleh masing-masing fraksi DPRD Asahan sebanyak 14 anggota dewan. (Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar