Siaran Pers
Nomor : 132/Humas/SP/08/2012
Tanggal : 04 Agustus 2012
Nomor : 132/Humas/SP/08/2012
Tanggal : 04 Agustus 2012
Delapan
Fraksi DPRD Asahan dapat menerima sepenuhnya Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Asahan tahun 2011. Penerimaan LKPj tersebut
disampikan melalui pendapat akhir fraksi masing-masing.
Dari
deapan fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhirnya, yakni fraksi Partai
Golkar yang disampikan oleh, Munawaroh mengatakan bahwa fraksi Partai Golar
pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui laporan LKPj Bupati Asahan tahun
2011, kemudian dilanjuti oleh fraksi Demokrat disampaikan oleh Irwansyah
Siagian.
Selanjutnya,
Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Nursan, Fraksi PDI-P disampiakan oleh Winarni
Supiahningsih menyatakan bahwa fraksinya tidak bisa menolak LKPJ Bupati Asahan
2011 alias menerima laporan LKPj Bupati Asahan, fraksi PPP juru bicara M Yusuf
Manurung, Fraksi PBR juru bicara, Khairul Saleh, Fraksi Nurani Keadilan, Syamsul Qodri Marpaung, dan fraksi Bersatu dengan juru
bicara Sudung masing-masing menyampaikan setuju dan dapat menerima LKPJ Bupati
Asahan 2011.
Disetujuinya
LKPj Asahan melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Asahan, Benteng Panjaitan didampingi wakil ketua, Arif Fansuri dan Dahron
Hutagol juga dihadiri langsung Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan, Jumat 3
Agustus 2012 di DPRD Asahan.
Sementara
itu, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyebutkan dengan telah
disetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2011 tersebut, maka untuk tahap berikutnya rancangan ini
akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi. Hal
ini dilakukan untuk melihat apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “ Saya ucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada DPRD Asahan yang telah melakukan pembahasan sesuai
dengan jadwal, semoga hal ini dapat membuat sahan lebih baik lagi, “ kata
Bupati Asahan.(Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar