Akhirnya
DPRD Kabupaten Asahan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Asahan dalam rapat sidang paripurna pengambilan keputusan
terhadap Ranperda tersebut, Kamis, 13 September 2012.
Sebelum
tiga Ranperda tersebut disahkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Drs Sofyan
Ismail dihadapan Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan SH didampingi Wakil
Ketua DPRD Asahan, Dahrun Hutagaol dan Armen Simargolang dan anggota dewan
lainnya serta Bupati Asahan, melaporkan hasil pembahsan terhadap tiga Ranperda
yang diajukan oleh Pemkab Asahan.
Ketua
Pansus mengatakan bahwa pengesahan Ranperda tersebut sebelumya telah dibahas
oleh panitia khusus (Pansus) dengan mengikutsertakan pihak Pemkab Asahan yang
berpedoman Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum yang merupakan dasar dalam penyusunan Ranperda.
Pansus
juga telah membahas ketiga Ranperda sesuai mekanisme tata tertib DPRD dan
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Perturan Daerah (Perda), sehingga
Pansus menilai bahwa pembahsan Ranperdai sudah dijalan yang benar. Pansus meminta
kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk segera melembar
daerhakan Perda Kabupaten Asahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten
Asahan yang telah ditetapkan bulan Desember lalu.
Sementara
itu, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengucapkan terima kasih
kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyetujui 3 Ranperda
untuk ditetapkan menjadi Perda Asahan, dan juga kepada Panitia Khusus (Pansus)
DPRD Asahan yang telah bekerja keras. “ Saya ucakan terima kasih kepada seluruh
anggota dewan, semoga perda ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat Asahan “ kata Bupati seraya berharap produk hukum yang disahkan
dapat berguna secara efektif untuk penyelenggaraan pemerintahan Asahan serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Dari
ketiga Ranperda yang disahkan untuk
dijadikan Perda meliputu, Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Asahan
nomor 07 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran
BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001, Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Asahan. (humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar