Siaran Pers
Nomor : 177/Humas/SP/10/2012
Tanggal : 31 Oktober 2012
Lima ruas jalan Kabupaten
Asahan kini telah berubah status menjadi jalan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara (Sumut).
Dari kelima ruas jalan
tersebut, yakni daerah Pangkalan Tembok menuju perbatasan Labuhan Batu Utara
27,40 kilometer, Pasar I dan Pasar XIX (Perbangunan) menuju pasar Banjar, 26,65
kilometer, Jalan Gerak Serong melintasi daerah Sarang Elang, Sei Sembilang
Watas Labuhanbatu.
Pasar XI melintas wilayah
Silo Bonto, Pematang Sei Baru menuju watas Kota Tanjung Balai sepanjang 30,90
kilometer dan Kisaran menuju Air Joman sampai watas Kota Tanjung Balai
sepanjang 15,68 kilometer
“ Dengan keluarnya
keputusan tersebut, maka jalan itu tidak lagi tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan, melainkan tanggungjawab pihak provinsi, “ demikian
kata Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin SH, Rabu, 31 Oktober
2012.
Kabag Humas juga
menyebutkan dari keputusan tersebut penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan
sekunder menurut fungsinya sebagai jalan kolektor 2 dan jalan kolektor 3
sehingga penanganan ruas jalan serta perawatanya menjadi sepenuhnya wewenang
pihak provinsi.“ Semoga jalan yang kita serahkan kepada provinsi dapat
meningkatkan pembangunan serta meningkatnya perekonomian di daerah sekitar, “ Kata
Kabag Humas. (Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar