Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 31 Oktober 2012

Lima Ruas Jalan Kabupaten Asahan Menjadi Jalan Provinsi

Humas  Setdakab Asahan 
Siaran Pers
Nomor    : 177/Humas/SP/10/2012
Tanggal  : 31 Oktober 2012
 


Lima ruas jalan Kabupaten Asahan kini telah berubah status menjadi jalan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Perubahan peningkatan status rus jalan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 188.44/30/KPTS/2012 dan nomor 188.44/31/KPTS/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang penetapan rusa –ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi.

Dari kelima ruas jalan tersebut, yakni daerah Pangkalan Tembok menuju perbatasan Labuhan Batu Utara 27,40 kilometer, Pasar I dan Pasar XIX (Perbangunan) menuju pasar Banjar, 26,65 kilometer, Jalan Gerak Serong melintasi daerah Sarang Elang, Sei Sembilang Watas Labuhanbatu.

Pasar XI melintas wilayah Silo Bonto, Pematang Sei Baru menuju watas Kota Tanjung Balai sepanjang 30,90 kilometer dan Kisaran menuju Air Joman sampai watas Kota Tanjung Balai sepanjang 15,68 kilometer

“ Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka jalan itu tidak lagi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, melainkan tanggungjawab pihak provinsi, “ demikian kata Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin SH, Rabu, 31 Oktober 2012.

Kabag Humas juga menyebutkan dari keputusan tersebut penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan sekunder menurut fungsinya sebagai jalan kolektor 2 dan jalan kolektor 3 sehingga penanganan ruas jalan serta perawatanya menjadi sepenuhnya wewenang pihak provinsi.“ Semoga jalan yang kita serahkan kepada provinsi dapat meningkatkan pembangunan serta meningkatnya perekonomian di daerah sekitar, “ Kata Kabag Humas. (Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar