Siaran Pers
Nomor : 179/Humas/SP/10/2012
Tanggal : 31 Oktober 2012
Hingga September 2012,
Pajak Restoran Kabupaten Asahan telah mencapai 104,11 persen sehinga pajak
tersebut dalam rencana perubahan APBD mengalami penambahan target sebesar
Rp 51 juta lebih.
“ Pajak ini memang sudah
melampaui target, namun pemerintah kembali menambahkan target kepada pajak
tersebut. Dan kami yakini penambahan jumlah target tersebut dapat kita penuhi,
“ demikian kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA)
Asahan melalui Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin, Rabu, 31
Oktober 2012.
Keberhasilan pajak
restoran, kata Kabag Humas didukung dengan potensi keberadaan restoran di
Kabupaten Asahan yang cukup bagus, ditambah lagi dengan petugas yang siap
melakukan penangihan kepada pengusaha restoran. Pihak Pemkab juga telah
melibatkan pihak kecamatan untuk mengali potensi pajak restoran yang dinilai
cukupnya banyak restoran yang tumbuh di kecamatan, sebab keberadaan restoran di
Kecamatan lebih diketahui oleh Kecamatan.
Pemkab Asahan sangat
berharap kesadaran dan kejujuran yang tinggi kepada pengusaha restoran untuk
membayar pajak restoranya, sehingga pajak restoran dapat tercapai. “ Kita
ucapakan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada restoran yang telah
membayar pajaknya dan yang belum diharapkan dapat segera membayar pajaknya, “
kata Kabag Humas.(Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar