Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 31 Oktober 2012

Target Pajak Restoran Asahan Mengalami Penambahan

Humas  Setdakab Asahan 
Siaran Pers
Nomor    : 179/Humas/SP/10/2012
Tanggal  : 31 Oktober 2012
 


Hingga September 2012, Pajak Restoran Kabupaten Asahan telah mencapai 104,11 persen sehinga pajak tersebut dalam rencana perubahan APBD  mengalami penambahan target sebesar Rp 51 juta lebih.

Awalnya target pajak restoran sebesar Rp 340 juta lebih, kini realisasi sampai bulan September 2012 telah mencapai Rp 354 juta lebih atau 104,11 persen, Kemudian Pemerintah melakukan penambahan jumlah target menjadi Rp 390 juta lebih.

“ Pajak ini memang sudah melampaui target, namun pemerintah kembali menambahkan target kepada pajak tersebut. Dan kami yakini penambahan jumlah target tersebut dapat kita penuhi, “ demikian kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Asahan melalui Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin, Rabu, 31 Oktober 2012.

Keberhasilan pajak restoran, kata Kabag Humas didukung dengan potensi keberadaan restoran di Kabupaten Asahan yang cukup bagus, ditambah lagi dengan petugas yang siap melakukan penangihan kepada pengusaha restoran. Pihak Pemkab juga telah melibatkan pihak kecamatan untuk mengali potensi pajak restoran yang dinilai cukupnya banyak restoran yang tumbuh di kecamatan, sebab keberadaan restoran di Kecamatan lebih diketahui oleh Kecamatan.

Pemkab Asahan sangat berharap kesadaran dan kejujuran yang tinggi kepada pengusaha restoran untuk membayar pajak restoranya, sehingga pajak restoran dapat tercapai. “ Kita ucapakan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada restoran yang telah membayar pajaknya dan yang belum diharapkan dapat segera membayar pajaknya, “ kata Kabag Humas.(Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar