Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 19 Juni 2013

Bupati Asahan Buka Diskusi Publik Tentang Hak Jawab, UU Pers dan KEJ

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 299/Humas/SP/06/2013
Tanggal  : 19 Juni 2013



Bupati Asahan yang diwakili kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan diskusi public yang membahasa tentang hak jawab, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Rabu, 19 Juni 2013 di  Hotel Sabty Garden Kisaran.


Kepala Bappeda, Drs H Mahendra mengatakan bahwa keberadaan wartawan merupakan mitra kerja yang memiliki tujuan sama dalam memajukan Bangsa dan Negara, begitu juga mitra sebagi memberikan informasi pembangunan daerah, diantaranya di Kabupaten Asahan.

Dalam diskusi, kepala Bapedda juga memaparkan tentang informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Kabupaten Asahan yang telah dua kali diselenggarakan untuk masyarakat Asahan, hal dilakukan bertujuan untuk perwujudan pemerintahan yang jujur dan transparan dan akuntabel. “ Wartawan yang merupakan mitra, kami harapkan dapat menjalankan profesinya secara professional, sehingga melalui diskusi ini hal tersebut dapat terwujud, “ kata Kepala Bappeda dihadapan peserta diskusi.

Koordinator Kegiatan Diskusi, Indra Sikoembang SH menjlaskan bahwa diskusi public tersebut diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Asahan dengan nmenampilkan lima narasumber. Yakni Bupati Asahan diwakili kepala Bappeda, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Parkoso, yang diwakilkan oleh AKBP Drs Achmad Soemba. Kemudian Kadis Kominfo Sumut diwakili D br Simamora dan Ketua PWI Cabang Sumut Drs M Syahrir, serta Direktur Diklat PWI Sumut H.War Djamin SH. Diskusi dibagi 2 sesi dengan didampingi moderator dari PWI Sumut, Zul Marbun dan PWI Asahan Nurkarim Nehe.

“ Kami telah mengundang 100 peserta yang terdiri dari rekan-rekan wartawan PWI dan Non PWI, kemudian ada juga peserta dari SKPD, FKPD dan tokoh masyarakat. Selain untuk meningkatkan pemahaman tentang UU Pers serta segudang persoalan di dunia jurnalistik, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi sesame wartawan, “ kata Koordinator Diskusi Publik PWI Perwakilan Asahan.

Diantara kelima narasumber, Ketua PWI Cabang Sumut, Drs M Syarir mengatakan wartawan dituntut profesional, sehingga hasil kerjanya bisa menambah pemahaman dan informasi masyarakat. Tidak hanya itu bila wartawan tidak mematuhi kode etik dan UU pers, maka dia harus siap dengan tuntutan hukum.

Dan kedepan menurut Ketua PWI ini, alat ukur profesional wartawan adalah standar kompetensi wartawan (SKW) sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No 1/2010. Sedangkan standar komptensinya, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik."Namun demikian wartawan yang profesional mempunyai hak 'istimewa' untuk seperti hak mendapatkan akses informasi dan hak tolak, karena fungsi pers memiliki kekuatan untuk mempengaruhi publik melalui informasi," kata ketua PWI SUMUT.

Sedangkan perwakilan dari Kabid Humas Polda sumut AKBP Drs Achmad Soemba, menuturkan walaupun Wartawan mempunyai hak istimewa, namun bila melanggar peraturan dan hukum (kriminal-red) makan akan tetap diproses."Wartawan memang dilindungi UU kalau dia melakukan tugasnya secara profesional, tapi bila melanggar hukum, maka akan diproses dengan hukum yang berlaku," jelas Soembada.(HUMAS-1)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar