Siaran Pers
Nomor : 299/Humas/SP/06/2013
Tanggal : 19 Juni 2013
Bupati
Asahan yang diwakili kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan diskusi public yang membahasa
tentang hak jawab, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Rabu, 19
Juni 2013 di Hotel Sabty Garden Kisaran.
Kepala
Bappeda, Drs H Mahendra mengatakan bahwa keberadaan wartawan merupakan mitra
kerja yang memiliki tujuan sama dalam memajukan Bangsa dan Negara, begitu juga
mitra sebagi memberikan informasi pembangunan daerah, diantaranya di Kabupaten
Asahan.
Dalam
diskusi, kepala Bapedda juga memaparkan tentang informasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (ILPPD) Kabupaten Asahan yang telah dua kali diselenggarakan
untuk masyarakat Asahan, hal dilakukan bertujuan untuk perwujudan pemerintahan
yang jujur dan transparan dan akuntabel. “ Wartawan yang merupakan mitra, kami
harapkan dapat menjalankan profesinya secara professional, sehingga melalui
diskusi ini hal tersebut dapat terwujud, “ kata Kepala Bappeda dihadapan
peserta diskusi.
Koordinator
Kegiatan Diskusi, Indra Sikoembang SH menjlaskan bahwa diskusi public tersebut
diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Asahan
dengan nmenampilkan lima narasumber. Yakni Bupati Asahan diwakili kepala
Bappeda, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Parkoso, yang diwakilkan
oleh AKBP Drs Achmad Soemba. Kemudian Kadis Kominfo Sumut diwakili D br
Simamora dan Ketua PWI Cabang Sumut Drs M Syahrir, serta Direktur Diklat PWI
Sumut H.War Djamin SH. Diskusi dibagi 2 sesi dengan didampingi moderator dari
PWI Sumut, Zul Marbun dan PWI Asahan Nurkarim Nehe.
“
Kami telah mengundang 100 peserta yang terdiri dari rekan-rekan wartawan PWI
dan Non PWI, kemudian ada juga peserta dari SKPD, FKPD dan tokoh masyarakat.
Selain untuk meningkatkan pemahaman tentang UU Pers serta segudang persoalan di
dunia jurnalistik, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi sesame wartawan,
“ kata Koordinator Diskusi Publik PWI Perwakilan Asahan.
Diantara
kelima narasumber, Ketua PWI Cabang Sumut, Drs M Syarir mengatakan wartawan
dituntut profesional, sehingga hasil kerjanya bisa menambah pemahaman dan
informasi masyarakat. Tidak hanya itu bila wartawan tidak mematuhi kode etik
dan UU pers, maka dia harus siap dengan tuntutan hukum.
Dan
kedepan menurut Ketua PWI ini, alat ukur profesional wartawan adalah standar
kompetensi wartawan (SKW) sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No 1/2010.
Sedangkan standar komptensinya, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan
tugas jurnalistik."Namun demikian wartawan yang profesional mempunyai hak
'istimewa' untuk seperti hak mendapatkan akses informasi dan hak tolak, karena
fungsi pers memiliki kekuatan untuk mempengaruhi publik melalui
informasi," kata ketua PWI SUMUT.
Sedangkan perwakilan dari Kabid Humas Polda sumut AKBP Drs Achmad Soemba, menuturkan walaupun Wartawan mempunyai hak istimewa, namun bila melanggar peraturan dan hukum (kriminal-red) makan akan tetap diproses."Wartawan memang dilindungi UU kalau dia melakukan tugasnya secara profesional, tapi bila melanggar hukum, maka akan diproses dengan hukum yang berlaku," jelas Soembada.(HUMAS-1)
Sedangkan perwakilan dari Kabid Humas Polda sumut AKBP Drs Achmad Soemba, menuturkan walaupun Wartawan mempunyai hak istimewa, namun bila melanggar peraturan dan hukum (kriminal-red) makan akan tetap diproses."Wartawan memang dilindungi UU kalau dia melakukan tugasnya secara profesional, tapi bila melanggar hukum, maka akan diproses dengan hukum yang berlaku," jelas Soembada.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar