Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Senin, 24 Juni 2013

Bupati Asahan Resmikan Tempat Pelayanan Pajak Daerah DPPKA



Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 304/Humas/SP/06/2013
Tanggal  : 24 Juni 2013

Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP meresmikan tempat pelayanan pajak daerah di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Senin, 24 Juni 2013.


Dalam arahannya, Bupati mengatakan dalam tahun 2013 pajak bumi dan bangunan sector pedesaan perkotaan (PBB P2) telah resmi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009. Maka itu,Bupati mengajak untuk dapat mensuskeskan dan mendukung pengelolaan PBB P2 dengan sebaik-baiknya, mengingat pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat menopang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Dalam pengelolaan PBB P2, kata Bupati tentunya Asahan masih sangat memerlukan tambahan pengetahuan  teknis dalam pengelolaan, dan masih banyak terdapat kekurangan. Maka itu Pemkab Asahan memandang perlu untuk membuat langkah-langkah konkrit dalam pelayanan PBB P2. Agar persoalan atas PBB P2 dapat terlayani dengan baik, DPPKA telah menyediakan ruangan khusus untuk hal tersebut.

“Saya berharap dengan selesainya tempat pelayanan PBB P2, persoalan pajak daerah dapat terlayani dengan prima. Dan jangan lupa petugas bersikap dengan ramah dan sopan kepada siapa saja yang memerlukan pelayanan PBB P2 maupun pajak lainya. Jangan putuskan harapan mereka yang datang melaporkan persoalan PBB P2 ini, apalagi mereka yang datang dari pelosok Desa. Artinya kedatang mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik, “ kata Bupati Asahan.

Kemudian, Taufan juga meminta pihak DPPKA menyediakan sebuah kotak saran yang diletak disekitar ruangan Pelayanan PBB P2, hal ini dilakukan agar pelayanan PBB P2 dapat lebih ditingkatkan. “ Siapkan Kotak saran dan kuncinya serahkan kepad Wakil Bupati, agar setiap kunjungan ke ruang PBB P2 ini kotak saran dapat dibuka oleh Wakil Bupati, “ kata Bupati Asahan, seraya meminta pihak DPPKA menyediakan tempat minuman cepat saji untuk para pelapor PBB P2.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Asahan, Nazaruddin, SH melaporkan bahwa hingga bulan Mei 2013, realisasi penerimaan PBB P2 Kabupaten Asahan telah mencapai Rp 1,1 Miliar lebih atau 14,87 persen dari treget sebesar Rp 7,5 miliar. Capaian realisasi PBB P2 tersebut diperoleh sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)  PBB P2 pada awal bulan April 2013 diserahkan pada Camat, Lurah dan Kepala Desa. Artinya dalam tempo 2 bulan Asahan sudah dapat meraup Rp 1,1 miliar lebih dari pajak tersebut. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar