Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP meresmikan tempat pelayanan pajak
daerah di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Senin, 24
Juni 2013.
Dalam
arahannya, Bupati mengatakan dalam tahun 2013 pajak bumi dan bangunan sector pedesaan
perkotaan (PBB P2) telah resmi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Asahan sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 28 tahun
2009. Maka itu,Bupati mengajak untuk dapat mensuskeskan dan mendukung
pengelolaan PBB P2 dengan sebaik-baiknya, mengingat pajak merupakan salah satu
sumber penerimaan daerah yang dapat menopang pelaksanaan pembangunan di
Kabupaten Asahan.
Dalam
pengelolaan PBB P2, kata Bupati tentunya Asahan masih sangat memerlukan
tambahan pengetahuan teknis dalam
pengelolaan, dan masih banyak terdapat kekurangan. Maka itu Pemkab Asahan
memandang perlu untuk membuat langkah-langkah konkrit dalam pelayanan PBB P2. Agar
persoalan atas PBB P2 dapat terlayani dengan baik, DPPKA telah menyediakan
ruangan khusus untuk hal tersebut.
“Saya
berharap dengan selesainya tempat pelayanan PBB P2, persoalan pajak daerah
dapat terlayani dengan prima. Dan jangan lupa petugas bersikap dengan ramah dan
sopan kepada siapa saja yang memerlukan pelayanan PBB P2 maupun pajak lainya. Jangan
putuskan harapan mereka yang datang melaporkan persoalan PBB P2 ini, apalagi
mereka yang datang dari pelosok Desa. Artinya kedatang mereka harus mendapatkan
pelayanan yang baik, “ kata Bupati Asahan.
Kemudian,
Taufan juga meminta pihak DPPKA menyediakan sebuah kotak saran yang diletak
disekitar ruangan Pelayanan PBB P2, hal ini dilakukan agar pelayanan PBB P2
dapat lebih ditingkatkan. “ Siapkan Kotak saran dan kuncinya serahkan kepad
Wakil Bupati, agar setiap kunjungan ke ruang PBB P2 ini kotak saran dapat
dibuka oleh Wakil Bupati, “ kata Bupati Asahan, seraya meminta pihak DPPKA
menyediakan tempat minuman cepat saji untuk para pelapor PBB P2.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Asahan,
Nazaruddin, SH melaporkan bahwa hingga bulan Mei 2013, realisasi penerimaan PBB
P2 Kabupaten Asahan telah mencapai Rp 1,1 Miliar lebih atau 14,87 persen dari
treget sebesar Rp 7,5 miliar. Capaian realisasi PBB P2 tersebut diperoleh sejak
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 pada awal bulan April 2013 diserahkan
pada Camat, Lurah dan Kepala Desa. Artinya dalam tempo 2 bulan Asahan sudah
dapat meraup Rp 1,1 miliar lebih dari pajak tersebut. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar