Siaran pers
Nomor : 320/Humas/SP/08/2013
Tanggal : 3 Agustus
2013
Pengumpulan dana zakat Kabupaten Asahan pada tahun 2013 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2013 terkumpul sebanyak Rp 555 juta lebih sedangkan tahun 2012 sekitar Rp 513 juta lebih.
Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengatakan pengelolaan zakat telah
diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 dan dipertegas dengan
undang-undang nomor 23 tahun 2011. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Asahan menyahuti undang-undang tersebut melalui peraturan daerah nomor
9 tahun 2008 dan peraturan Bupati Asahan nomor 26 tahun 2011 tentang petunjuk
pelaksanaan pengelolaan zakat.
Melalui
dasar tersebut, Pemkab Asahan berupaya melaksanakan peraturan, khususnya kepada
para PNS yang beragama Islam. Dan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah
secara keseluruhan hingga bulan Juni 2013 berjumlah lebih dari Rp 3 miliar.
Bupati
secara tegas mengatakan dana zakat Kabupaten Asahan nantinya akan digunakan
untuk modal utama pemberdayaan ekonomi produktif dan untuk peningkatan
kesejahteraan ummat. Selain itu, apabila zakat yang dihimpun dikelola secara
professional, transparan dan tepat sasaran, maka dana tersebut akan dapat
menjadi alternative untuk menyelesaikan berbagai masalah, khususnya dalam
pengentasan kemiskinan.
“
Zakat ini tetap digunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat, artinya
digunakan untuk yang produktif dan membantu ummat “ kata Bupati Asahan
dihadapan ratusan para muszaqi (pemberi zakat), Kamis malam, 1 Agustus 2013 di
pendopo rumah dinas Bupati Asahan, sembari mengatakan zakat setiap tahun harus
mengalami peningkatan dan setiap tahunnya juga akan dilakukan dievaluasi.
Bupati
Asahan mengatakan bahwa dalam pengumpulan zakat tersebut pihaknya banyak
mengalami rintangan, namun sebagai pimpinan hal tersebut harus dilakukan agar
kwalitas orang berzakat lebih baik lagi dan bermanfaat bagi yang menerima
zakat.
Sementara
itu, Ketua Harian Badan Amil Zakat
NAsional (Baznas) Kabupaten Asahan ,Syafi’i melaporkan dana zakat yang
terkumpul adalah Rp 555 juta lebih. Terdiri dari uang tunai Rp 476 juta lebih
dan pengakuan Rp 79 juta lebih. Kemudian dilaporkan bahwa dana zakat telah
disalurkan Rp 1,2 miliar lebih kepada 1810 masyarakat yang merupakan hak
penerima. Tujuan penyaluran dana untuk membantu masyarakat menyabut kebutugan
dibulan Ramadhan, sekaligus dapat membantu para pelajar dalam memasuki ajaran
baru. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar