Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Sabtu, 03 Agustus 2013

Pengumpulan Dana Zakat Kabupaten Asahan 2013 Meningkat

Humas setdakab Asahan
Siaran pers
Nomor   : 320/Humas/SP/08/2013
Tanggal : 3 Agustus 2013

Pengumpulan dana zakat Kabupaten Asahan pada tahun 2013 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2013 terkumpul sebanyak Rp 555 juta lebih sedangkan tahun 2012 sekitar Rp 513 juta lebih.


Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengatakan pengelolaan zakat telah diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 dan dipertegas dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyahuti undang-undang tersebut melalui peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 dan peraturan Bupati Asahan nomor 26 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan zakat.

Melalui dasar tersebut, Pemkab Asahan berupaya melaksanakan peraturan, khususnya kepada para PNS yang beragama Islam. Dan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah secara keseluruhan hingga bulan Juni 2013 berjumlah lebih dari Rp 3 miliar.

Bupati secara tegas mengatakan dana zakat Kabupaten Asahan nantinya akan digunakan untuk modal utama pemberdayaan ekonomi produktif dan untuk peningkatan kesejahteraan ummat. Selain itu, apabila zakat yang dihimpun dikelola secara professional, transparan dan tepat sasaran, maka dana tersebut akan dapat menjadi alternative untuk menyelesaikan berbagai masalah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan.

“ Zakat ini tetap digunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat, artinya digunakan untuk yang produktif dan membantu ummat “ kata Bupati Asahan dihadapan ratusan para muszaqi (pemberi zakat), Kamis malam, 1 Agustus 2013 di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, sembari mengatakan zakat setiap tahun harus mengalami peningkatan dan setiap tahunnya juga akan dilakukan dievaluasi.

Bupati Asahan mengatakan bahwa dalam pengumpulan zakat tersebut pihaknya banyak mengalami rintangan, namun sebagai pimpinan hal tersebut harus dilakukan agar kwalitas orang berzakat lebih baik lagi dan  bermanfaat bagi yang menerima zakat.

Sementara itu,  Ketua Harian Badan Amil Zakat NAsional (Baznas) Kabupaten Asahan ,Syafi’i melaporkan dana zakat yang terkumpul adalah Rp 555 juta lebih. Terdiri dari uang tunai Rp 476 juta lebih dan pengakuan Rp 79 juta lebih. Kemudian dilaporkan bahwa dana zakat telah disalurkan Rp 1,2 miliar lebih kepada 1810 masyarakat yang merupakan hak penerima. Tujuan penyaluran dana untuk membantu masyarakat menyabut kebutugan dibulan Ramadhan, sekaligus dapat membantu para pelajar dalam memasuki ajaran baru. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar