Humas
Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor : 393/Humas/SP/12/2013
Tanggal
:13 Desember 2013
Melalui
surat keputusan, Bupati Asahan nomor 397- Bapemmas/2013 tertanggal 6 Desember
2013 tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades) dalam Daerah Kabupaten Asahan
memberhetikan secara hormat 12 Kades. Pasalnya Kades tersebut telah terdaftar
pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Asahan pada Pemilu 2014 mendatang.
Kepala
Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin menjelaskan bahwa untuk menghindari
kekosongan penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan atas pengunduran diri Kepala Desa yang mengikuti pesta demokrasi
mendatang, maka dipandang perlu menetapkan pemberhentian Kepala Desa dan
pengangkatan pejabat Kades.“ Bupati sudah mengeluarkan SK dan telah ditembuskan kepada Gubsu, “kata Kabag
Humas, Jumat, 13 Desember 2013 di kanor Bupati setempat.
Kabag
Humas juga menjelaskan bahwa Bupati Asahan juga mengangkat pejabat Kades
sebanyak jumlah Kades yang mengundurkan diri. Dan SK tersebut telah diserhakan
serahkan secara langsung kepada 12 Kades yang mengundurkan diri di kantor
Bapemas Asahan. Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, maka segala yang
bersangkutan dengan jabatan Kades akan dijalankan oleh pejabat yang telah
diangkat oleh Bupati Asahan.
Ke 12 Kades tersebut adalah Ir Al Anshary (Kades Banjar Kec Air Joman), Indra Mahyudi Sitorus (Kades Parapat Janji Kec Buntu Pane), Jamaluddin (Kades Sei Silau Timur Kec Buntu Pane), Rahim (Kades Sei Beluru Kec Meranti), Legimin (Kades Meranti Kec Meranti), Irwan Lumumba SH (Kades Ofa Padang Mahondang Kec Pulau Rakyat), Alimin (Kades Manis Kec Pulau Rakyat), Rianto (Kades Aek Songsongan Kec Aek Songsongan), Esli (Kades Sei Lama Kec Seimpang Empat), Idham Khalid (Kades Perk Aek Tarum Kec Bandar Pulau), Ngadino (Kades Tanah Rakyat Kec Pulo Bandring) dan Asrun Simangunsong (Kades Gunung Melayu Kec Rahuning). (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar