SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR
: 366/HUMAS/XII/SP/2016
TANGGAL
: 5 DESEMBER 2016
Wakil
Bupati (Wabup) Asahan, H Surya Bsc membuka workshop penerapan Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Kabupaten Asahan, Senin, 5 Desember 2016 di Aula Hotel Sabty Garden
Kisaran.
Dengan
dilaksanakannya workshop oleh PWI Asahan dengan tema penerapan UU ITE antara
harapan dan ancaman diharapkan akan lebih meningkatkan pengetahuan dan
penerapan UU ITE yang menjadi harapan juga merupakan ancaman di dunia
globalisasi saat ini.
“
Harapan kita dengan workshop yang diulakukan PWI Asahan ini dapat memberikan
pemahaman yang bagi kita mengunakan media sosial,” kata Wabup.
Disamping
itu, Wabup mengatakan bahwa Pemkab Asahan siap mendorong kepada insan pers di
Asahan agar mengeskpose program pemerintah yang menyentuh masyarakat dan yang
telah berhasil atas keberadaan program tersebut di Asahan, sehingga peranan
pers sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan
dengan baik dan sinergis.
Pemerintah
Kabupaten Asahan, siap untuk dikritik dan tidak anti kritik. Akan tetapi
kritikan dimaksud diharapkan yang ditujukan kepada kebijakan, program kerja,
dan kinerja pemerintah sesuai dengan pedoman dan kode etik pers yang netral,
berimbang dan tidak mengarah provokasi dan menjurus fitnah.
“Pemkab Asahan tidak
anti kritik. Untuk itu, sampaikanlah ide ide atau gagasan yang konstruktif
dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan di Asahan,” ujar Wabup
mengakhiri.
Sementara itu, Ketua
PWI Sumut Hermansjah yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik
pelaksanaan workshop yang dihelat PWI Asahan itu. Ia menilai, workshop UU ITE ini sangat tepat dalam dunia jurnalistik,
agar kedepan tidak tersandung masalah hukum.
“Kami mengapresiasi
kegiatan dari PWI Asahan ini yang telah memfasilitasi insan pers dan public
di Asahan dalam memberikan pencerdasan atas pelaksanaan workshop mengenai
undang undang transaksi elektronik ITE di kalangan wartawan dan
masyarakat,”ujarnya
Ketua PWI Asahan
Awaluddin dalam kesempatannya menyatakan workshop UU ITE yang digelar ini tidak
hanya diikuti oleh wartawan tetapi hadir undangan dari ormas, LSM, mahasiswa
dan pelajar. Acara yang diikuti 100 peserta ini, kata Awaluddin juga merupakan
salah satu wujud kepedulian PWI dalam memberikan pemahaman dan wawasan terhadap
UU ITE kepada dunia pers dan masyarakat.
“Sedangkan tujuan
utama dari digelarnya workshop ini harapan kami para wartawan di Asahan dapat
lebih mengerti tentang UU ITE ini agar kedepannya dapat terhidar dari proses
hukum jika terjadi masalah,”ujarnya.
Kegiatan
workshop menghadiri tiga narasumber, yakni Ketua PWI Sumut H Hermansjah dan H War Djamil Seketaris Dewan
Kehormatan PWI, sementara Agus Sudibyo merupakan ahli di bidang internet, cybercrime dan UU ITE yang di undang dari Jakarta dengan membawakan materi penerapan UU
ITE.
Kegiatan juga dirangkai dengan
penyerahan buku “ Media Relation “ oleh
Agus Sudibyo kepada Wakil Bupati Asahan, Ketua PWI Asahan dan Sumut serta
penyerahan plakat dan sertifikat kepada narasumber.(HUMAS-1)
Assalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusKepada Yth :
Bapak Drs H Taufan Gama Simatupang MAP
Di Tempat
Nama Saya RAHMAN, Alamat Dusun III Desa Pulau Tanjung, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan, Tempat tugas SDN 016545 Pulau Tanjung, Email : sdn016545@gmail.com. Ingin menanyakan kepada Bapak masalah SK Bupati untuk para guru honor, didalam dapodik ada yang namanya vervalptk, dimana guru yang belum memiliki NUPTK harus mengunduh berkas-berkas diantaranya sk bupati, ijazah, ktp, dan sebagainya. Di Vervalptk itu mengharuskan guru yang belum memiliki NUPTK memiliki SK Bupati. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana caranya guru bisa mendapatkan SK Bupati tersebut Pak.
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb