Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Jumat, 13 Mei 2011

Pemkab Asahan Tetapkan 10 Persen Pajak Parkir

Bagian Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor  : 12/Humas/SP/04/2011
Tanggal : 13 Mei 2011

Ditahun 2011, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menetapkan tarif pajak parkir sebesar 10 persen dari setiap pembayaran sewa tempat parkir, baik mobil maupun kenderan roda dua.
Penetapan tarif parkir tersebut merupakan sektor baru dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Asahan nomor 2 tahun 2011 tentang pajak parkir. 


Objek pajak parkir adalah penyelenggara tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor dan garasi kenderaan bermotor yang memunggut bayaran.  “ Bila pengusaha parkir menetapkan sewa parkirnya sebesar Rp 1.000, maka perhitungan pajaknya dikena 10 persen atau jumlahnya pajaknya Rp 100, “demikian kata kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Asahah melalui kepala bidang Penetapan, Apriadi, kemarin

Apriadi menjelaskan, ada juga yang tidak termasuk objek pajak parkir diantaranya, penyelenggara tempat parkir oleh pemerintah, tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri, tempat parkir oleh perkantoran perwakilan negara asing atau lembaga asing dan tempat parkir di tepi badan jalan umum.

Dalam penetapan pajak tersebut, Apriadi juga mengatakan bila ada orang pribadi atau badan yang mengajukan keberatan tentang tarif pajak tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. “ Semuan diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tersebut, “ kata Apriadi. (Humas-1)

Kabag Humas
Setdakab Asahan
Dto
Rahman Halim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar