Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Senin, 06 Juni 2011

Pemkab Asahan Ajukan Tujuh Ranperda ke DPRD


Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor  : 21/Humas/SP/06/2011
Tanggal : 6 Juni 2011

Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengajukan 7 poin rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan kepada pihak DPRD Asahan untuk segera dilakukan pembahasan.

 Ranperda yang disampaikan tersebut nantinya akan menjelaskan bahwa sesuai dengan evaluasi Pemkab Asahan dengan melihat potensi peningkatan pendapatn asli daerah (PAD) serta untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembagunan daerah dalam upaya peningkatan kesejahteran masyrakat.“ Ada 7 Ranperda yang kami ajukan ke DPRD Asahan, “ demikian kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Asahan, Syahrul Efendi Tambunan SH

Dari pengajuan ranperda tersebut Syahrul berharap ranperda ini katanya dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Asahan, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, untuk mempercepat pembagunan di Asahan.

Dari ketujuh Ranperda tersebut, yakni pertama, Pajak Daerah terdiri dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi Bagunan Perdesaan dan Perkotaan, kemudian kedua retribusi jasa umum terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelatanan parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kenderaan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyedotan kakus dan pengendalian menara telekomunikasi.

Selanjutnya ketiga, retribusi jasa usaha terdiri dari, retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, penjualan produksi usaha daerah, keempat retribusi perizinan tertentu terdiri dari, retribusi izin mendirikan bagunan, izin ganguan, izin trayek dan izin usaha perikanan, kelima perubahan atas peraturan daerah kabupaten Asahan nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Asahan.

Kemudian ranperda keenam, yakni pencabutan perda kabupaten Asahan nomor 25 tahun 1998 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Daerah tingkat II Asahan dan ketujuh rencana tata ruang wilayah kabupaten Asahan tahun 2011 sampai tahun 2030.(Humas-1)

Kabag Humas
Setdakab Asahan
Dto
Rahman Halim AP

1 komentar:

  1. "penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil"
    saya tertarik dengan kalimat ini..
    memangnya selama ini buat ktp, kk dan catatan sipil.. itu gratis ya pak humas?

    BalasHapus