Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor : 24/Humas/SP/06/2011
Tanggal: 12 Juni 2011
Siaran Pers
Nomor : 24/Humas/SP/06/2011
Tanggal: 12 Juni 2011
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sebagai pelayan masyarakat siap memberikan informasi yang cepat dan akurat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahman Halim AP menjelaskan dalam memberikan informasi, Pemkab Asahan akan melakukan koordinasi dan sinergi pengawasan antara sesama aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan pemberian informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam rangka pengawasan masyarakat di lingkungan Pemkab setempat. “ Bagi lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya terlebih dahulu diketahui Bupati atau inspektorat daerah, hal ini tentunya didasari oleh pedoman dan ketentuan, “ sebut Halim.
Sedangkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pengawasan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis dapat berkoordinasi dengan kepala bagian Humas Pemkab Asahan. “ Bagi masyarakat atau kawan –kawan jurnalist yang ingin informasi yang akurat dapat menghubungi kita di humas, karena informasi yang diberikan adalah informasi yang tepat dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan, selain dari itu, informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, “ tegas Halim.(Humas-1)
Kabag Humas
Setdakab Asahan
dto
Rahman Halim AP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar