Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Minggu, 25 September 2011

Camat Kisaran Barat Batalkan SKT Yang Tidak Sesuai Peraturan

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor  : 97/Humas/SP/09/2011
Tanggal : 25 September 2011

Sekitar puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit dilahan eks PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Jalan Ahmad Yani akan dibatalkan oleh Camat Kisaran Barat (Kisbar), Sri  Humiatsih, pasalnya penerbitan SKT tersebut tidak sesuai aturan.

Penerbitan SKT yang tidak sesuai aturan tersebut diterbitkan oleh Lurah  Sei Renggas, Zakaria diatas tanah yang merupakan tanah negara tidak bebas. “ SKT yang telah diterbitkan oleh Lurah Sei Renggas tersebut akan dibatalkan oleh camat Kisaran Barat, “ demikian kata Kapala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahman Halim AP, Minggu, 25 September 2011

Pembatalan SKT tersebut dilakukan, kata Kabag Humas bahwa penerbitan SKT tidak sesuai dan tidak dilengkapi syarat-syarat sesuai dengan pearturan pemerintah tentang tata cara pendaftaran tanah, apalagi status tanah di SKT tidak sesuai dengan tanahnya dan menerangkan bahwa setatus tanah adalah tanah negara bebas, padahal tanah tersebut adalah tanah

Kabag Humas juga menjelaskan bahwa tanah dimana terbitnya SKT tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang diperuntukan sebagai lahan pembangunan perkantoran pemerintahan, kantor pelayanan, rumah-rumah adat, seperti rumah gadang miliki warga minang, rumah adat nias, melayu dan rumah adat lainya serta diperuntukan untuk lainya. 

Lurah Sei Renggas dinon aktifkan
Mengenai aksi yang dilakukan Lurah Sei Renggas, Zakaria mengeluarakan  SKT, Kabag Humas mengatakan Lurah Sei Renggas kini telah dinonaktifkan, hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan tentang penerbitan SKT tersebut dapat berjalan dengan lancar. “ Lurahanya sudah dinonaktifkan ,” kata Kabag Humas.(Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar