Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Minggu, 25 September 2011

Oktober 2011, Dana Insentif Guru Asahan Disalurkan


Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor  : 99/Humas/SP/09/2011
Tanggal : 25 September 2011

Sebanyak 3876 guru di Kabupaten Asahan, baik PNS maupun non PNS pada bulan Oktober 2011 akan menerima bantuan dana intensif yang bersumber dari APBD Asahan dan bantuan daerah bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Zainal Arifin Sinaga menjelaskan dana insentif guru PNS maupun non PNS akan diterima pada bulan Oktober 2011, dana insentif guru yang berasal dari APBD kabupaten Asahan sebesar Rp 787.500.000, sedangkan dari BDB provinsi Sumut Rp 4.598.640.000. “ Dana ini disalurkan secara bertahap dan untuk tahap pertama yakni Januari hingga Juni 2011 dilakukan pada bulan Oktober 2011, dan langsung diterima melalui rekening bank masing-masing guru, ” kata Kepala Dinas, Minggu 25 September 2011

Tujuan diberikan dana tersebut, kata kepala Dinas untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memberikan penghargaan kepada guru, mendorong dan memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas sekolah, sehingga diharap dari dana yang diberikan bisa membuat guru lebih semangat dan giat untuk menjalankan profesianya di Asahan ini, sehingga visi dan misi Pemkab Asahan untuk mewujudkan Asahan yang religius.

Sementara itu, tambah kasi kurikulum Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikmen Dinas Pendidikan Asahan, Hardo Simanjutak menjelaskan penyalurakn dana tersebut merupakan Implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 14 dan 15 menyebutkan bhwa dalam melaksanakan tugas kepropesionalanya, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhnya hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lainya salah satunya bentuk penghasilan lainya adalah pemberian dana insentif guru.

Berdasarkan petunjuk teknis yang berhak menerima bantuan dana insentif guru tersebut adalah guru PNS yang mengajar disekolah negeri dan swasta mulai tingkat TK hingga SMA memiliki jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu, begitu juga dengan guru non PNS yang mengajar disekolah swasta, guru telah memiliki masa tugas minimal 2 tahun, guru harus memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan guru belum mendapatkan tunjangan profesi baik yang PNS maupun non PNS.

Besar dana bantuan yang diterima tersebut, untuk guru yang non PNS dari APBD Asahan sebesar Rp 38.800 perbulan, sedangkan dana yang bersumber dari BDB provinsi Sumut Rp 60.000 perbulan, dan berdasarkan pentunjuk teknis, guru yang berhak menerima adalah guru PNS sebanyak 2821 dan non PNS sebanyak 1055. (humas-1)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar