Siaran Pers
Nomor : 122/Humas/SP/10/2011
Tanggal : 26 Oktober 2011
Nomor : 122/Humas/SP/10/2011
Tanggal : 26 Oktober 2011
Sebanyak 35 ribu masyarakat Kabupaten Asahan telah mendapart perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan kedepan perekaman E KTP akan terus bertambah dari kecamatan.
“ Data yang baru kami himpun dari masing-masing kecamatan bahwa sudah ada sekitar 35 ribu orang direkam dalam E KTP dari 600 ribu wajib KTP dan kedepan laporan ini akan terus bertambah, “ demikian kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asahan melalui kepala bidang (Kabid) Bina Pendaftaran, Ali Mughofar, Rabu 26 Oktober 2011.
Dalam pelaksanaan perekaman E KTP tersebut, Asahan masih mengalami kendala, diantaranya dari 25 kecamatan yang menjalankan E KTP, 6 kecamatan masih mengunakan 1 unit alat perekaman E KTP, yakni Kecamatan Tinggi Raja, Rawang Panca Arga, Silau Lau, Aek Songsongan, Aek Ledong dan kecamatan Sei Kepayang Timur. Seharusnya setiap kecamatan dapat dua unit, namun karena ada beberapa masih satu unit, maka sangat mempengaruh kinerja perekaman E KTP di kecamatan.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi pihak kecamatan adalah kehadiran masyarakat untuk menghadiri undangan untuk perekaman E KTP.Masyarakat untuk memenuhi undangan pembutan E KTP hanya 70 persen, selebihnya belum dapat memenuhi, sehingga diharapkan masyarakat untuk dapat memenuhi undangan yang dibuat.
Sementara itu, Kabag Humas setdakab Asahan, Rahman Halim menjelaskan pelaksanaan E-KTP untuk merekam sidik jari, iris mata, klarifikasi data kependudukan, dan tentang penerbitan E-KTP nya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, perekaman dilakukan nantinya disetiap kecamatan dengan cara mengundang masyarakat secara bertahap. “ KTP tidak lansung jadi, tapi KTP nantinya akan diterbitkan oleh Pemerintah pusat, “ kata Kabag Humas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar