Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Senin, 03 Oktober 2011

Pemkab Asahan Lakukan Penertiban di Lahan Eks Pelepasan HGU PT BSP


Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 104/Humas/SP/10/2011
Tanggal   :  03 Oktober 2011

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Senin, 3 Oktober 2011 melakukan penertiban bagunan liar, tanaman serta benda-benda diatas lahan eks pelepasan HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP)

Sesuai dengan keputusan Bupati Asahan nomor 337-TAPEM/2011, Pemkab Asahan melakukan penertiban bagunnan liar, tanaman atau benda-benda  diatas tanah eks pelepasan HGU PT BSP, hal ini lakukan karena dilahan tersebut berdiri bagunan tanpa izin dan tanaman, padahal lahan tersebut adalah miliki pemerintah yang merupakan tanah negara tidak bebas.

Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan mengatakan bahwa dalam penertiban pihaknya melibatkan unsur BPN Asahan, Polres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Sub Denpom 1/1-4 Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementrian Agama Asahan, Forum Komunikasi Umat Beragama Asahan, Tim Imtaq, Pol PP dan jajaran pemkab Asahan yang terkait.

Lahan yang ditertibkan tersebut merupakan pelepasan dari PT BSP kepada Pemkab pada tahun 1994 seluas 50 hektar, dari 50 hektar sudah diperuntukan dan ada yang telah dilengkapi alas hak, sementara itu 15 ha sekarang ini belum dilandasi hak, namun 15 ha tersebut sudah ada surat penunjukan untuk pembagunan perkantoran dan lain lain, begitu juga 7 ha untuk pembagunan KPR BTN.

“ Yang jelas Pemkab Asahan telah menghimbau sebelumnya mengenai persoalan tanah ini, karena bangunan yang berada dilahan tersebut tidak sesuai  dengan aturan, apalagi mengeni tata cara pembagunan rumah ibadah, kita dalam melaksanakan hal sesuai dengan pedoman perturan perundngan-undngan yng berlaku, “ Kata Kabag Humas.

Mengenai bagunan musholla yang berada di lokasi, Kabag Humas menjelaskan bahwa Pemkab tidak meruntuhkan, namun musholla akan dipindahkan lokasinya yang cocok dan sesuai, karena bagunan yang sekarang ini tidak mengatongi izin yang sesuai peraturan.

Dalam penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 Wib, tim Pemkab mendapat perlawanan dari masyarakat yang menguasai lahan tersebut, sehingga dari beberapa masyarakat terpaksa diamankan oleh pihak keamanan, karena mengahalangi penertiban saat tim Pemkab Asahan memasuki lahan dengan mengunakan alat berat. Dan akhirnya tim Pemkab berhasil memasuki alat berat untuk melakukan penertiban lahan tanpa berlawanan, sebab diantara mereka telah diamanakan. (Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar