Siaran Pers
Nomor : 169/Humas/SP/12/2011
Tanggal : 15 Desember 2011
Nomor : 169/Humas/SP/12/2011
Tanggal : 15 Desember 2011
Dari 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan, akhirnya 5 disetujui DPRD Asahan untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda), namun 1 ditunda untuk disahkan.
Dari ke 5 Perda yang dishkan tersebut yakni Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, retribusi Perizinan tertentu, dan pencabutan perda nomor 25 tahun 1998 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, sedangkan yang ditunda yakni Ranperda perubahan atas perda Asahan nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Melalui pandangan akhir masing-masing fraksi, dari delapan fraksi, tujuh fraksi menyetujui 5 Ranperda disahkan menjadi Perda, diantaranya fraksi Golkar, Demokrat, Nurani Keadilan, PBR, fraksi Bersatu, serta fraksi PPP dan PAN. Sedangkan pandang akhir fraksi PDI-P menyetujui keenam Ranperda Asahan tersebut dijadikan Perda.
Akhirnya Armen Magolang yang meimpin sidang Paripurna tersebut mengambil keputuskan bahwa dari hasil pandangan akhir fraksi, maka dari 6 Ranperda Asahan, 5 ditetapkan sebagai Perda, sedangkan 1 perda lagi masih ditunda pembahasannya untuk ditetapkan jadi perda.
Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh anggota dewan terhadap 6 Ranperda tersebut merupakan keputusan yang terbaik untuk kepentingan peneyelenggara Pemerintahan daerah dan masayarakat Kabupaten Asahan. “ Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas disahkannya 5 Ranperda Asahan, semoga apa yang telah dilaksankan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Asahan, “Kata Bupati Asahan, Kamis, 15 Desember 2011.
Bupati Asahan meminta dalam kesempatan tersebut, berharap agar anggota dewan tetap melakukan koreksi objektif yang bersifat konstruktif terhadap beberapa Ranperda yang masih dalam proses pembahasan di Balegda dan pansus A DPRD Asahan, sehingga pada saat penetapn nanti perda-perda tersebut menjadi produk hukum yang pro keadilan dan pro rakyat.(Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar