Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Selasa, 06 Desember 2011

Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin Asahan

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 159/Humas/SP/12/2011
Tanggal   :  06 Desember 2011

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Asahan di tahun 2011 telah menyediakan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Asahan, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat miskin dalam penegakan hukum dan hak azasi manusia (HAM).

Pemberian jasa hukum secara grtatis tersebut dijelaskan Bupari Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang terkait dengan pemandangan umum fraksi partai Demokrat DPRD Asahan, bahwa jasa bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dimulai tahun 2011 tersebut merupakan salah satu program pro rakyat.

“ Program ini merupakan wujud dari misi Pemkab Asahan yang ke 6, yakni memdorong terciptanya penegakan hukum dan HAM untuk menciptakan, keamanan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat,” demikian kata Bupati Asahan, Selasa, 6 Desember 2011.

Bupati Asahan menjelaskan bahwa jasa bantuan hukum yang diberikan tersebut nantinya diberikan dalam bentuk pendampingan dan pembelaan hukum pada tingkat penyidikan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan pidana yang wilayah hukumnya berada di Kabupaten Asahan. “ Syaratnya gampang hanya menunjukan KTP Asahan dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau Desa, “ kata Bupati Asahan.

Kemudian Bupati Asahan mengatakan bantuan hukum gratis tersebut tidak dapat diberikan kepada semua jenis perkara, diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi, makar, tindak pidana terhadap pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas, dugaan tindak pidana terhadap fasilitas negara atau hasil-hasil pembagunan, tindakan korupsi melibatkan masyarakat dan tindakan pidana diluar wilayah Asahan. (Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar