Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Minggu, 15 Januari 2012

Perekaman e-KTP Asahan Capai 60 Persen


Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 008/Humas/SP/01/2012
Tanggal  :  15 Januari 2012

 Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahan Halim AP mengatakan bahwa perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) telah mencapai 60 persen atau sebanayak 317 ribu wajib KTP.
Kabag Humas juga menjelaskan Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang pelaksanaan pelayanan E-KTP) di 197 kabupaten dan kota di Indonesia, artinya Kabupaten Asahan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan program e-KTP tersebut. “ Kita yakin e-KTP Asahan akan tercapai , apalgi waktu yang diberikan sampai 30 April 2012, sehingga ketinggalanya 40 persen dapat dituntaskan, “ kata Kabag Humas, Minggu, 15 Januari 2012.

Mengenai perpanjangan, Kabag Humas  menjelaskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/5079/SJ tersebut telah diposisikan Bupati Asahan untuk dilaksanakan di 25 Kecamatan Kabupaten Asahan, melalui nomor surat 474/0058 tertanggal 4 Januari 2012.
  
Sementara itu, Camat Kisaran Timur, Rahmat Hidayat Siregar  menyebutkan dengan diberikan waktu untuk perpanjangan perekaman E-KTP tersebut, wajib KTP Kisaran Timur yang berjumlah 62 ribu orang diprediksi sukses dilaksankan, namun diharapkan surat panggilan untuk warga Kisaran Timur segera diserahkan, agar undangan dapat disampaikan kepada masyarakat.” Kita hanya tinggal 39 ribu wajib KTP untuk direkam, artinya kita juga optimis program ini tercapai, “ kata Camat Kisran Timur. (Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar