Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 10 Januari 2013

Dua Gugatan ke Pemkab Asahan Dinyatakan NO

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 218/Humas/SP/01/2013
Tanggal  : 10 Januari 2013


Dua gugatan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Adapun perkara yang dihadapi yakni persoalan penerbitan izin usaha retail Indomaret diwilayah Kabupaten Asahan dan penggarapan tanah eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) oleh BPTR.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Syahrul Tambunan SH menjelaskan 2 perkara yang dihadapi Pemkab Asahan sudah diputus oleh Pengadilan, yakni keputusan pengadilan Tata Usaha Negara di Medan no 41/G/2012/PTUN-MDN dalam perkara yang digugat oleh penggugat yang berasal dari Lembaga Advokasi Ummat Islam Majelis Ulama Provinsi Sumatra Utara (LADUI MUI SU), Hamdan Harahap adalah persoalan penerbitan izin usaha retail Indomaret diwilayah Kabupaten Asahan yang dikeluarkan Pemkab Asahan. Hasilnya gugatan penggugat dinyatakan NO.

Artinya persoalan tersebut Pemkab Asahan atas nama Bupati Asahan sebagai tergugat sepuluh tidak dapat diterima. Kemudian penggugat dalam perkara tersebut dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta lebih.“Pemkab Asahan tidak ada menerbitakan izin usaha retail Indomaret, namun Pemkab Asahan ada mengeluarkan izin usaha atas nama PT Wahana, “ kata Syahrul, Kamis, 10 Januari 2013.

Begitu juga dengan gugatan BPTR, bahwa keputusan Pengadilan Negeri Kisaran melalui putusanya nomor 27/Pdt.G/2012 PN-Kis menyatakan gugatan Badan Penelitian Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPTR) tidak dapat diterima. Pembacaan keputusan terhadap gugatan BPTR dilakukan oleh Hakim Ketua, Renni Patua Ambarita didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan Maria SM Sitinjak.

“ Dari hasil pembacaan putusan hakim, bahwa eksepsi tergugat semua diterima Hakim sehingga dari pokok persoalan gugatan penggugat tidak dapat diterima, “ kata Syahrul, sembari menyebutkan dalam perkara tersebut penggugat dibebankan biaya perkara  dalam rekopensi menyatakan penggguat dikenakan biaya sebesar nihil. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar