Siaran Pers
Nomor : 218/Humas/SP/01/2013
Tanggal : 10 Januari 2013
Dua gugatan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Kepala
Bagian Hukum Setdakab Asahan, Syahrul Tambunan SH menjelaskan 2 perkara yang
dihadapi Pemkab Asahan sudah diputus oleh Pengadilan, yakni keputusan
pengadilan Tata Usaha Negara di Medan no 41/G/2012/PTUN-MDN dalam perkara yang
digugat oleh penggugat yang berasal dari Lembaga Advokasi Ummat Islam Majelis
Ulama Provinsi Sumatra Utara (LADUI MUI SU), Hamdan Harahap adalah persoalan
penerbitan izin usaha retail Indomaret diwilayah Kabupaten Asahan yang
dikeluarkan Pemkab Asahan. Hasilnya gugatan penggugat dinyatakan NO.
Artinya
persoalan tersebut Pemkab Asahan atas nama Bupati Asahan sebagai tergugat
sepuluh tidak dapat diterima. Kemudian penggugat dalam perkara tersebut dihukum
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta lebih.“Pemkab Asahan tidak ada
menerbitakan izin usaha retail Indomaret, namun Pemkab Asahan ada mengeluarkan
izin usaha atas nama PT Wahana, “ kata Syahrul, Kamis, 10 Januari 2013.
Begitu
juga dengan gugatan BPTR, bahwa keputusan Pengadilan Negeri Kisaran melalui
putusanya nomor 27/Pdt.G/2012 PN-Kis menyatakan gugatan Badan
Penelitian Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPTR) tidak dapat diterima. Pembacaan keputusan terhadap
gugatan BPTR dilakukan oleh Hakim Ketua, Renni Patua Ambarita didampingi hakim
anggota, Salomo Ginting dan Maria SM Sitinjak.
“
Dari hasil pembacaan putusan hakim, bahwa eksepsi tergugat semua diterima Hakim
sehingga dari pokok persoalan gugatan penggugat tidak dapat diterima, “ kata
Syahrul, sembari menyebutkan dalam perkara tersebut penggugat dibebankan biaya
perkara dalam rekopensi menyatakan
penggguat dikenakan biaya sebesar nihil. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar