HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR : 87/HUMAS/SP/VI/2016
TANGGAL : 29 JUNI 2016
Melalui suratnya, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP
menghimbau kepada seluruh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan untuk tidak menggunakan mobil
dinas untuk digunakan sebagai keperluan mudik lebaran di luar kota, baik antar
Kabupaten ataupun Provinsi.
Surat
keputusan tentang himbauan nomor 100/3264 tertanggal 29 Juni 2016 tersebut
dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas setdakab Asahan, M ajim. “ Bupati telah
menghimbau melalui suratnya. Maka itu diharapkan PNS yang memiliki mobil plat
merah dapat menurutinya,” kata Kabag Humas, Rabu, 29 Juni 2016 di kantor Bupati
Asahan.
Kebijakan
tersebut, kata Kabag Humas berdasarkan keputusan menteri pemberdayaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi yang kemudian diturunkan kepada seluruh Kabupaten/kota.
Dan bila PNS tidak menantinya akan ada sanksi teguran. “ Larangan mengunakan
mobil dinas tersebut dimulai dari cuti bersama,” kata Kabag Humas.
Namun,
kata Kabag Humas ada sejumlah mobil dinas yang diperbolehkan beroperasi selama
cuti bersama. Diantaranya mobil dinas yang melayanin masyarakat, diantaranya
damkar, ambulance, mobil pengakut sampah dan lainya. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar