HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR : 105/HUMAS/SP/VII/2016
TANGGAL : 30 JULI 2016
Enam
peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibatalkan oleh
Pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan rekapitulasi pihak Biro Hukum Setdaprovsu
yang diterima oleh Pemkab Asahan.
Kepala
Bagian Hukum Setdakab Asahan, Syahrul Efendi Tambunan SH didampingi Kepala
Bagian Humas, M Ajim mengatakan enam Perda tersebut, yaitu Perda nomor 12 tahun
2008 tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa.
Kemudian,
perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan barang miliki daerah, perda nomor
2 tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan
Desa,
Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak
daerah, perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor
14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Dari
keenam perda tersebut, Kabag Hukum menjelaskan perda nomor 12 tahun 2008
tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa dibatalkan
karena tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perda ini dicabut saat penertbitan perda tentang perangkat Desa yang sudah
diajukan ke DPRD untuk dijadwalkan pembahasannya pada tahun 2016.
Sedangkan
perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan barang miliki daerah dibatalkan
karena tidak sesuai dengan PP nomor 24 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang
miliki Negara atau daerah. Perda ini akan dirubah dengan memasukan perda
pengganti pada program pembentukan perda Kabupaten Asahan tahun 2017.
Perda
tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa dibatalkan
karena tidak sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Perda ini akan
dicabut pada saat penertiban perda tentang produk hukum daerah dan Desa
yang saat ini sedang dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara.
“
Keenam perda itu semua memiliki dasar dibatalkan dan telah ada penggantinya,
kecuali perda tentang pengelolaan barang miliki daerah, karena akan diganti
pada tahun 2017,” Kata Kabag Hukum di kantor Bupati setempat, Jumat, 29 Juli 2016.
Kabag
Hukum juga menjelaskan bahwa Pemkab Asahan akan menerbitkan surat keputusan
tentang penghentian pelaksanaan perda yang telah dibatalkan tersebut. Namun
penerbitan surat tersebut menunggu surat dari Gubernur Sumatera Utara sebagai
dasar penerbitan keputusan Bupati Asahan.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar