SIARAN PERS
HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR : 90/HUMAS/SP/VI/2016
TANGGAL : 30 JUNI
2016
Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah
(ZIS) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2016/1437 H
mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ditahun 2014 sebesar Rp
479 juta lebih, 2015 sebesar Rp 452 juta lebih dan 2016 Rp 467 juta lebih.
Dari
laporan petugas pengumpul ZIS, H Imran
Sag .MM melaporkan bahwa pengumpulan ZIS tahun 2016 sebesar Rp 467.646.000.
yang tediri dari zakat tunai Rp 415.206.000 dan pengakuan Rp 52.440.000. Sedangkan
jumlah dana zis yang terkumpul pada saat 29 Juni 2016 berjumlah Rp
11,573.025.024 yang terdiri dari zakat Rp 11.270.999.499, infaq Rp 302.025.525.
Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama
Simatupang MAP melalui Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc ,Kamis malam, 30 Juni
2016 di pendopo rumah dinas Bupati Asahan mengucapkan terimaskih kepada seluruh
lapisan masyarakat dan pihak Badan Amil Zakat (Baznas) yang telah berupaya
keras untuk mengumpulkan dan membayarkan ZIS.
Surya
menjelasakan, zakat merupakan salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban
bagi setiap indivindu atau badan yang memiliki harta. Zakat tersebut dikeluarkan
sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga memiliki dimensi sosial dan
mewujudkan solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan, pembiayaan pendidikan,
pertolongan terhadap orang-orang yang tidak berkecukupan dan permasalahan
sosialnya.
Mulai
tahun 2011, Pemkab Asahan telah mengintruksikan kepada seluruh PNS untuk
mengeluarkan zakat dan infaq dari penghasilan yang langsung disalurkan kepada
baznas Kabupaten Asahan.
Pemkab
Asahan yakin apabila potensi zakat yang berasal dari muzaki se Kabupaten Asahan
dapat dihimpun dan dikelola secara professional, transparan dan tepat sasaran.
Maka dana tersebut akan dapat menjadi alternative untuk menyelesaikan berbagai
masalah.“ Mari kita bayar zakat ini dengan baik. Pilihan mana dipaksa masuk surga
atau iklas masuk neraka,” ucap Surya.
Surya
berharap pengelola zakat diharapkan mampu menjalin kerjasama dengan berbagai
pihak terkait, tidak kecuali dengan kalangan pemerintah, organisasi, tokoh
masyarakat, ulama dan pihak lainya, agar permasalahan yang terjadi dapat
dicarikan jalan pemecahananya. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar