HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR :
126/HUMAS/SP/IX/2016
TANGGAL : 14
SEPTEMBER 2016
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan sosialisasi Tax Amnesti Pajak
dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Rabu, 14 September 2016 di
Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Sosialisasi
yang dibuka oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc menjelasakan besarnya
realisasi penerimaan pajak sangat tergantung pada kejujuran dan kepatuhan para
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sumber
utama pendapatan dalam negeri adalah penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp
1.360,2 triliun setara dengan 75 perseen dari total APBN 2016 sebesar Rp
1,822,5 triliun. Maka itu Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah setiap saat
dituntut agar focus dan konsisten untuk menggali potensi perpajakan yang ada
didaerh masing-masing.
Melalui
Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Taxnesti Pajak atau pengampunan pajak
memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk memperbaiki administrasi
perpajakannya dengan cara mengungkap harta yang belum dilaporkan SPT tahunan
dan membayar uang tebusan.
Wakil
Bupati Asahan mengatakan pengampunan pajak merupakan program Pemerintah untuk
meningkatkan stabilitas perekonomian nasional melalui repartisipasi dan
deklarasi, karena itu diharapkan semua elemen masyarakat dapat berperan aktif
untuk mensuskeskan program pengampunan pajak tersebut.
“
Mari kita ikuti acara sosialisasi ini dengan cermat, agar kita selaku aparatur
pemerintah dapat mebuat kesimpulan apa yang harus dilakukan terkait dengan
harta dan SPT tahunan kita masing-masing,” sebut Surya.
Sementara
itu, kepala KPP Pratama Kisaran, Imam Nashiruddin menyatakan pihaknya terus
melakukan sosialisasi dengan seluruh lapisan masyarakat. Dan kini KPP Pratama
melakukan sosilisasi di lingkungan Pemkab Asahan yang diikuti oleh seluruh SKPD
dan Camat.
Dari
sosilisasi yang dilakukan diharapankan wajib pajak dapat memanfaatkan Amnesti
Pajak yang memiliki beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang
belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan
sampai dengan akhir tahun pajak 2015.
Kemudian
pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan
data terkait Amnesti Pajak. “ Intinya amnesty pajak ini bertujuan untuk
menggerakan perekonomian di Indonesia hingga di daerah masing-masing,” cetus
Imam
Acara sosilisasi dirangkai dengan
diskusi antara pihak KPP Prtama dengan peserta dari lingkungan Pemkab Asahan
dan pemberian sertifikat penghargaan kepada peserta sosialisasi dari pihak KPP
Pratama.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar