SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR
: 348/HUMAS/X/SP/2016
TANGGAL
: 26 OKTOBER 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melalui Kordinator Tim Suvervisi Ardiansyah Nasution dan Bupati Asahan, Drs H Taufan
Gama Simatupang MAP melakukan
penandatanganan rencana aksi pemberantasan korupsi dan penyerahan source code
Aplikasi serta sosilisasi dan monitoring program pengendalian gratifikasi.
Penandatangan tersebut juga
dilakukan oleh kepala daerah lainya yakni Walikota Pematang Siantar, Walikota
Tanjung Balai, Bupati Labuhan batu, Rabu, 26 Oktober 2016 di Siantar Hotel.
“ Hari ini Bupati Asahan telah
melakukan komitmen bersama KPK untuk mengikuti system terkait dengan
pemerantasan korupsi,” ucap Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahmad Hidayat
Siregar usai kegiatan.
Dengan ditandatanganinya hal
tersebut, Kabag Humas mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kedepan
siap dan berusaha melakukan Tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih
dari hal-hal yang berbau korupsi.
“ Bupati siap untuk menjalankan
system yang disepakati. Agar Pemkab Asahan lebih baik lagi. Dan tentunya hal
ini dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada tahun 2017,” kata Kabag Humas, sembari mengatakan Bupati Asahan
didampingi oleh Sekda, Kepala Bapeda, Kadis Perizinan, Kadis Perhubungan.
Dalam acara penandatngan tersebut,
Ardiansyah Nasution berharap agar seluruh kepala daerah mempunyai
komitmen yang kuat dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain
itu diharapkan seluruh Kepala daerah lebih proaktif dalam melaporkan
harta kekayaan dengan sebenarnya.
Menurutnya penandatanganan dan sosialisasi ini merupakan tindakan pencegahan dan mendorong transparansi yang lebih melibatkan pengawasan secara online sehingga masyarakat bisa memonitor secara langsung.
"KPK juga terbuka dalam menerima laporan-laporan dari masyarakat yang dianggap perlu diselesaikan KPK. Kami berharap sosialisasi dan penandatanganan ini memberikan manfaat terhadap proses dan tahapan pencegahan korupsi seperti yang kita harapkan,” kata Ardiansyah.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar