SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR
: 341/HUMAS/X/SP/2016
TANGGAL
: 13 OKTOBER 2016
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan menyampikan nota pengantar 14 rancangan peraturan
daerah (Ranperda) kepada DPRD Asahan untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda,
Kamis, 13 Oktober 2016.
Penyampaian
Ranperda disampikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc dalam rapat paripurna
DPRD Asahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dahrun Hutgaol SE di gedung dewan
setempat.
Wakil
Bupati Asahan berharap dalam pembahasan ranperda tersebut DPRD Asahan dapat
memberikan masukan dan koreksi konstruktif sehingga peraturan daerah yang
dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan memenuhi kaedah hukum
pembentukan Perda serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“
Tentunya Ranperda ini dibuat bertujuan bagi kepentingan masyarakat Asahan,” Kata
Wakil dalam sidang tersebut.
Dalam
sidang tersebut, satu persatu Wakil Bupati menjelasakan dasar 14 ranperda diajukan
untuk dijadikan Perda. Diantaranya berdasarkan hukum dan aturan, materi pokok
yang diatur masing-masing Ranperda.
Adapun
Ranperda yang bakal dibahas yakni Tentang Retribusi, Retribusi perpanjngan izin
memperkerjaan tenaga kerja asing, pembentukan organisasi dan tatakerja akademi
keperawatan Pemkab Asahan, penetapan nama alun-alun kota Kisaran.
Ranperda
tentang bangunan gedung, perubahan atas Perda tentang retribusi jasa usaha,
penertiban ternak dalam daerah permukiman dan perkotaan di Asahan, perangat
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pembentukan perusahaan umum daerah Asahan
mandiri, pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
Kemudian
ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan ranperda tentang
penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Asahan pada perusahaan daerah air
minum Titra Silau Piasa Asahan.Selanjutnya DPRD Asahan membentuk 2 Pansus untuk
membahas 14 Ranperda tersebut. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar