SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR
: 350/HUMAS/XI/SP/2016
TANGGAL
: 1 NOVEMBER 2016
DPRD
Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Asahan tahun anggaran 2016 untuk
disahkan menjadi perda.
Kepala
Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan bahwa Senin
kemarin, PAPBD Asahan tahun anggaran 2016 telah disahkan dan disetujui DPRD
Asahan melalui rapat paripurna dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan,
Benteng Panjaitan dan dihadiri masing-masing Wakil Ketua dan Bupati Asahan
serta Wakil Bupati Asahan di gedung DPRD Asahan.
“
Alhamdulilah PAPBD Asahan disahkan tepat waktu. Semoga roda pembangunan di
Asahan dapat berjalan dengan lancar demi kesejahteraan masyarakat,” kata Kabag
Humas, Selasa, 1 November 2016.
Sebelumnya
pengesahan PAPBD, seluruh fraksi di DPRD Asahan menyampaikan pendapat akhirnya
terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2016. Dan
masing-masing menyetujuinya untuk dijadikan peraturan daerah.
Dalam
sambutanya, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dalam
sambutaannya usai mendengarkan penyampaian fraksi terhadap Perda PAPBD Asahan
2016 ini memberikan apresisasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan
anggota DPRD Asahan serta kepada Badan Anggaran yang telah membahas dan
merumuskan kebijakan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dan selanjutnya, kata Bupati PAPBD akan disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk keserasian kebijakan dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan ketentuan umum.
Dan selanjutnya, kata Bupati PAPBD akan disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk keserasian kebijakan dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan ketentuan umum.
Pengesahan
perubahan anggaran dilakukan dengan penandatanganan oleh Bupati Asahan Drs H
Taufan Gama Simatupang MAP dan Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan SH.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar