Siaran Pers
Nomor : 040/Humas/SP/02/2012
Tanggal : 29 Februari 2012
Nomor : 040/Humas/SP/02/2012
Tanggal : 29 Februari 2012
Ditahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berlakukan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Asahan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dulu disebut Golongan C tersebut memiliki puluhan objek untuk dimanfaatkan, diantaranya Pasir, Kerikil, Pasir Kuarsa, Tanah Liat, Batu Padas dan lain sebaginya. Mengenai tarif pajak diatur dalam pasal 47 bahwa tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 20 persen.
Untuk mencapai PAD dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini diharapkan dinas terkait dapat bersinergi. “ Tahun ini Pemkab Asahan akan berlakukan pajak tersebut dan bila dinas terkait bersinergi, maka target pajak ini sebesar Rp 325 juta akan dapat tercapai, “ Kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Asahan, Nazaruddin, Rabu, 29 Februari 2012.
Dinas terkait tersebut yakni Perizinan, Pertambagan dan Pol PP sebagi penegak Peraturan daerah (Perda). Bila para orang atau lembaga yang melakukan kegiatan usaha pengambilan mineral bukan logam dan batuan tidak memiliki izin dan sembarangan melakukan aktifitas akan berdampak negative. Misalnya pengambilan pasir, atau tanah yang dilakukan berdekatan dengan jembatan atau rumah masyarakat, dampaknya akan terjadi abrasi atau longsor.
“ Kalau memiliki izin tentunya lokasi aktifitas sudah sesuai peruntukannya, namun kalau aktivitas illegal akan berdampak lain. Maka sesuai aturan aktifitas tersebut wajib memiliki izin usaha dari Bupati Asahan, “ kata Nazaruddin yang didampingi kepala bidang (Kabid) Penagihan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Asahan, Yusuf Sihotang. (Humas-1)
Kabag Humas
Setdakab Asahan
Dto
Rhman Halim AP
Penata Muda TK I
NIP : 19760516 199412 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar