Siaran Pers
Nomor : 185/Humas/SP/11/2012
Tanggal : 12 November 2012
Dalam Sidang Paripurna DPRD
Asahan, Bupati Asahan menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Asahan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun 2013, Senin, 12
November 2012.
Diantaranya wakil
Bupati Asahan menjelaskan tentang bidang kesehatan, Pemkab Asahan akan berupaya
untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana, pelayanan dan kesejahteraan
tenaga medis. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dari tahun 2010
sampai dengan tahun 2012, Pemkab Asahan telah menambah atau meningkatkan mutu
pelayanan puskesmas rawat inap yang saat ini berjumlah 12 puskemas rawat inap.
Kemudian mengenai
bidang pendidikan, Pemkab Asahan telah melaksanakan pemerataan guru dengan
mempedomani peraturan bersama lima Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Kemudian Pemkab
Asahan menaggapi kritikan tentang luas hutan dan lokasi yang masih ada di
Kabupaten Asahan, maka dijelaskan bahwa sesuai dengan SK Menhut nomor 44 Tahun
2005 luas hutan di Asahan adalah seluas 118,367,84 ha. Dengan lokasi pada
kawasan hutan lindung pengunungan yang di Kecamatan Bandar Pulau, Bandar PAsir
Mandoge, kawasan hutan mangrove Kecamatan Silau Laut, Tanjung Balai dan Sei
Kepayang Timur.
pemerataan penempatan
guru pada setiap sekolah, maka untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Asahan
sedang melakukan pemerataan penempatan guru disekolah-sekolah dengan
mempertimbangkan tingkat usia, tempat tinggal, masa kerja dan jumlah jam
mengajar guru tersebut.
Selanjutnya sebanyak
delapan pandangan umum fraksi masing-masing dijawab Pemkab Asahan, namun
dijelaksan bahwa jawaban tersebut tentunya belum memenuhi harapan seluruh
anggota dewan, oleh sebab itu untuk melengkapi dan menyempurnakan
penjelasan dapat dilanjutkan pada pembahasan bersama antara tim anggaran
eksekutif dan badan anggaran legislatif. (Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar