Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Jumat, 30 November 2012

Pemkab Asahan Gelar Bintek Pengelola Arsip

Humas  Setdakab Asahan 
Siaran Pers
Nomor    : 194/Humas/SP/11/2012
Tanggal  : 30 November 2012


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bintek) tentang pengelolaan Arsip kepada masing-masing petugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hal ini dilakukan agar arsip di setiap SKPD dapat dikelola dengan tertib.


Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin SH meyebutkan kegiatan bintek dilakukan Pemkab Asahan melalui Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Asahan yang diikuti sekitar puluhan orang dari masing-masing SKPD. “ Bintek ini sudah kita lakukan beberapa hari yang lalu dan dibuka oleh Bupati Asahan diwakili Asisten II Pemkab Asahan yang dilaksanakan di kantor perpustakaan “ kata Kabag Humas, 30 November 2012.

Kabag Humas meyebutkan bahwa dari bintek tersebut Bupati Asahan dalam pidatonya mengatakan sesuai UU No 43/2009 tentang kearsipan pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bintek  merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pengelola kearsipan dan memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pengelolaan arsip di masing masing instansi. Dan diharapkan seluruh peserta Bintek, setelah usainya kegiatan ini kiranya dapat mengembangkan terutama dalam pengelolaan dan penataan kearsipan diunit kerja masing masing.

Bintek arsip menampilan beberapa materi diantaranya, materi UU No 43/2009 tentang Tata Kearsipan Permendagri No 39/2005, pengelolaan arsip ini aktif, pengelolaan arsip statis, jadwal retensi arsip, Dengan mengahadiri  nara sumber dari Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Propsu  diantaranya Elisabeth Marbun, Herli Selbi S SE MSi, Yahya Lubis SH dan Risto Atono SE. (Humas-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar