Siaran Pers
Nomor : 194/Humas/SP/11/2012
Tanggal : 30 November 2012
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan
melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bintek) tentang pengelolaan Arsip
kepada masing-masing petugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hal ini
dilakukan agar arsip di setiap SKPD dapat dikelola dengan tertib.
Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan,
Zainal Arifin SH meyebutkan kegiatan bintek dilakukan Pemkab Asahan melalui Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Asahan yang diikuti sekitar
puluhan orang dari masing-masing SKPD. “ Bintek ini sudah kita lakukan beberapa
hari yang lalu dan dibuka oleh Bupati Asahan diwakili Asisten II Pemkab Asahan
yang dilaksanakan di kantor perpustakaan “ kata Kabag Humas, 30 November 2012.
Kabag Humas meyebutkan bahwa dari bintek
tersebut Bupati Asahan dalam pidatonya mengatakan sesuai UU No 43/2009 tentang
kearsipan pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
tehnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bintek merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pengelola kearsipan dan memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pengelolaan arsip di masing masing instansi. Dan diharapkan seluruh peserta Bintek, setelah usainya kegiatan ini kiranya dapat mengembangkan terutama dalam pengelolaan dan penataan kearsipan diunit kerja masing masing.
Bintek merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pengelola kearsipan dan memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pengelolaan arsip di masing masing instansi. Dan diharapkan seluruh peserta Bintek, setelah usainya kegiatan ini kiranya dapat mengembangkan terutama dalam pengelolaan dan penataan kearsipan diunit kerja masing masing.
Bintek arsip menampilan beberapa materi
diantaranya, materi UU No 43/2009 tentang Tata Kearsipan Permendagri No
39/2005, pengelolaan arsip ini aktif, pengelolaan arsip statis, jadwal retensi
arsip, Dengan mengahadiri nara sumber dari Badan Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi Propsu diantaranya Elisabeth Marbun, Herli Selbi S SE MSi,
Yahya Lubis SH dan Risto Atono SE. (Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar