Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor : 199/Humas/SP/12/2012
Tanggal : 3 Desember 2012
Siaran Pers
Nomor : 199/Humas/SP/12/2012
Tanggal : 3 Desember 2012
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan
barang milik daerah kepada para petugas pengurus barang dan penyimpanan barang
se Kabupaten Asahan, Senin 3 Desember 2012 di SKB Dinas Pendidikan.
Dalam
sambutan Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang dibacakan oleh
Asisten III Pemkab Asahan, Muhammad Salim, sekaligus membuka acara tersebut mengatakan
bahwa kegiatan Bimtek tersebut dilakukan untuk memenuhi
Permendagri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang
milik daerah. Agar kedepan para petugas asset nantinya mengetahui secara teknis
system pengelolaan barang milik Negara yang sesuai peraturan.
Kegiatan
Bimtek asset ini adalah untuk menyamakan persepsi dan peningkatan wawasan serta
pemahaman dalam pengelolaan barang daerah yang berorintasi pada hasil yang
professional, proporsional atas keterbukaan sehingga penata usaha asset daerah
dapat diwujudkan secara efektif, efesien, transparan serta akuntabel.
“ System
pengelolaan asset ini nantinya diharapkan dapat diimplementasikan mulai tahun
anggran 2013, “ kata Assieten III Pemkab Asahan, seraya berharap kepada peserta
untuk dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh pihak BPKP sehingga pengetahuan
yang diperoleh dapat membantu pengelolaan asset dan meningkatkan kinerja.
Setelah itu nantinya pengelolaan asset dapat tercapai predikat opini wajar
tanpa pengecualian.
Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Asahan, Nazaruddin
melaporkan bahwa bimtek tersebut diikuti oleh 132 pengurus asset yang berada
dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Asahan. Dan peserta mendapat bimbingan dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sumatera Utara. Kegiatan
bersumber dari dana perubahan APBD Asahan tahun 2012. “ Selain teori, nantinya
peserta akan melaksanakan secara praktek dalam mengelola asset milik daerah
yang sesuai aturan, “ kata Kadis DPPKA Asahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar