Bupati
Asahan melalui Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, M. Salim Msi
membuka secara resmi kegiatan Literacy Media kepada Lembaga penyiaran dan
masyarakat tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran
(P3&SPS) yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 26 Februari 2013, diaula Melati Pemkab Asahan.
Dari
amanat Bupati yang dibacakan Asisten III Pemkab Asahan mengatakan sejak
diterbitkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiran di Negara kesatuan
Republik Indonesia termasuk yang berkaitan dengan perilaku penyiaran serta isi
siaran yang dipancarluaskan mellui medi penyiaran radio maupun televise.Dalam
aturan tersebut juga diamanatkan bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pedoman
perilaku penyiaran di Indonesia, dibentuk satu lembaga negra independen yaitu
KPI.
Dengan
diselenggaranya acara literacy media yang dilakukan KPID Sumut kepada Lembaga
Penyiaran dan Masyarakat tentang P3&SPS paptut diberikan apresiasi. “ Kami
berharap P3 SPS dapat dilaksanakan para lembaga penyiaran dan masyarakat di
Asahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Pemkab berharap usia kegiatan
ini terbentuk forum pemantau siaran di daerah sebagai perpanjang tangan dari
KPID, “ kata Asisten III Pemkab Asahan sembari meminta kepada peserta untuk
dapat disebarluaskan disemua lembaga penyiaran dan masyarakat dalam upaya
menciptakan siaran yang sehat menuju masyarakat cerdas.
Setelah
acara dibuka oleh Asisten III Pemkab Asahan, acara dilanjuti dengan pemberian
materi oleh KPID Sumatera Utara (Sumut), yakni ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution
tentang keberadaan televise dan radio, kemudian anggota KPID Sumut, Mutia Atiqah
juga memberikan materi tentang pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPI
dan Rachmad memberikan materi terhadap persoalan perizinan dipandu oleh
moderator Parulian Tampubolon yang juga anngota KPID Sumut. Dan kemudian Acara
juga dirangkai dengan dibukanya sisi tanya jawab, dan para peserta terlihat
sangat antusia memberikan pertanyaan terhadap P3&SPS.
Ketua
KPID dalam kegiatan tersebut berharap kepada masyarakat Asahan lebih cerdas
untuk menikmati siaran televise maupun radio, sebab masih banyak siaran-siaran
yang tidak sehat ditayangkan oleh sejumlah media.“ Bila kita mengikuti siaran
yang tidak standart, apalagi merusak pikiran masyarakat, lebih baik pidah cenel
atau tukar siaran, “kata Ketua KPID Sumut, kepada sejumlah peserta, sembari
mengatakan kegiatan tersebut dilaksankan berdasarakan amanah dari Undang-Undang
No.32 Tahun 2002, tentang penyiaran. Dimana salah satu tujuannya adalah untuk
melaksanakan wujud peran serta KPID Sumut dalam berfungsi mewadahi serta
mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Dari acara
tersebut para peserta terlihat sangat antusia memberikan pertanyaan terhadap
P3&SPS, diantaranya dari unsur tenaga pendidikan mengatakan bahwa pihaknya sangat
bersyukur dapat mendengar serta mendapat informasi tentang standart siaran. “ Artinya
kami kini lebih mengetahui mana siaran yang layak ditonton dan yang tidak.
Apalagi siaran tersebut dapat kita komplin ke KPID,” Kata Makmur dari bidang
pendidikan.
Selain
itu, peserta dari LPPL RSPD Asahan mempertanyakan tentang mekanisme ralat atau
klarifikasi dalam suatu siaran serta bagaimana cara melakukan pengaduan terhadap
siaran yang tidak standart.Peserta yang hadir Radio Suara Asahan, Radio Citra
KIsaran Nada, Radio Salam, Mahasiswa, Pelajar, Guru, Tokoh Masyarakat dan
Dharma wanita Pemkab Asahan. (Humas-1)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar