Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 28 Februari 2013

Sudah 4.317 Pelaku UKM Terima Bantuan Modal Bergulir Pemkab Asahan



Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 242/Humas/SP/02/2013
Tanggal  : 28 Februari 2013

Sejak tahun 2011 hingga 2012 dana bantuan bergulir  yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sebesar Rp 15 Miliar kini telah berkembang menjadi Rp 19,4 miliar lebih atau mengalami penambahan Rp 4,4 miliar lebih.


Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin yang didampingi Kepala bidang UKM Dinas Koperasi dan UMK Asahan, Kemalawati mengatakan dana tersebut telah digunakan oleh pelaku usaha kecil menengah untuk mengembangan usahanya diterima oleh 4.317 pelaku usaha Kecil Menengah (UKM). Bertambahnya dana bergulir tersebut merupakan hasil pengembalian dari Rp 15 miliar kini menjadi Rp19 miliar lebih. “ Dan dana ini tetap menjadi dana bergulir berikutnya, “ kata Kabag Humas Asahan, Kamis, 28 Februari 2013.

Kabag Humas menjelasakan dana bantuan modal tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dengan pinjaman dari Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta tanpa angunan sekitar 4.190 pelaku usaha, kemudian untuk  pinjaman dengan agunan dari 5 juta hingga Rp 10 juta sekitar 80 lebih pelaku usaha dan pinjaman Rp 10 juta hingga Rp 60 juta sekitar 45 pelaku usaha.

Hingga kini pemohon dana bergulir ada sekitar 700-an pelaku usaha yang sudah diproses adiministarsinya, namun karena terbatasnya kemampuan APBD Asahan, diminta pemohon untuk bersabar. Pemkab Asahan dalam program penyaluran dana bergulir ini meminta kepada pemohon untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengembalian pinjaman dana bergulir tersebut, sebab semakin tinggi kesadaran pemohon maka semakin banyak pemohon yang lain dapat terlayani.

“ Bila pemohon lancar melakuan pengembalian dana, maka dana tersebut dapat terus digulirkan kepada pemohon yang baru, “ kata Kabag Humas, sembari mengatakan bahwa penyaluran dana bantuan modal untuk pengembangan usaha masyarakat Kabupaten Asahan tidak ada komisi atau pemotongan, artinya dana yang diterima para pemohon utuh dari Pemkab Asahan memlaui tabungan bank. (HUMAS-1) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar